
Tahun ajaran baru makin dekat. Buat para orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah, mungkin perlu mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terutama bagi para bunda yang ingin memasukkan anaknya ke Sekolah Dasar. Perlu diketahui bahwa menurut Permendikbud, jika anaknya sudah berusia tujuh tahun, maka sekolah wajib menerima peserta didik, namun tetap dengan memperhatikan zonasi ya bunda!
Selain itu, pemerintah dalam aturannya juga tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung alias tes Calistung. Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat (4,5) Permendikbud dimaksud.
Dilansir dari laman Setkab RI, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Sedangkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.
Meski demikian, ada pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.
Pendaftaran PPDB untuk tingkat SD hanya dilaksanakan melalui dua jalur, yakni zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Tak ada jalur prestasi.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksu; dan b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah, dan tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung,” bunyi Pasal 24 ayat (4,5) Permendikbud ini. (rin/*)






