
PADANGPANJANG – Hingga tahapan pendaftaran calon perseorangan ditutup, tak ada yang berminat menjadi calon walikota/ wakil walikota Padangpanjang dari jalur perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Jafri Edi Putra mengatakan, semenjak dibukanya penyerahan syarat dukungan dari tanggal 25 November sampai 29 November 2017, tak seorang pun calon perseorangan yang mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
”Sampai waktu yang kami tetapkan berakhir, tak seorang pun calon perseorangan yang mengantarkan syarat dukungannya ke Kantor KPU,” jelas Jafri.
Jafri mengatakan, tidak mengetahui mengapa jalur perseorangan tidak diminati oleh calon walikota. Meskipun telah melakukan sosialisasi kepada calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padangpanjang, tetap saja tak satupun yang mendatangi kantor KPU untuk menanyakan jalan prosedurnya.
“Kami telah mengadakan sosialisasi kepada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Namun, tidak tahu kenapa sampai saat ini tidak ada yang menyerahkan syarat dukungannya ke KPU. Jangankan untuk penyerahan berkas, menanyakan bagaimana prosedurnya saja tidak ada,” terang Jafri saat rapat koordinasi terkait perkembangan tahapan program dan jadwal pemilihan walikota dan wakil walikota Padangpanjang tahun 2018 di aula Kantor KPU Kota Padangpanjang, Rabu (6/12) lalu.
Sesuai tahapan Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Padangpanjang mengadakan sosialisasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Lota Padangpanjang dengan hasil pertemuan bahwa Dapil DPRD Kota Padangpanjang tetap dua Dapil sesuai dengan Pemilu 2009 dan 2014. (ris/r)






