Tahap Pemungutan dan Penghitungan, 15 Laporan Masuk ke Panwaslih Payakumbuh
  • Home
  • Berita
  • Tahap Pemungutan dan Penghitungan, 15 Laporan Masuk ke Panwaslih Payakumbuh

Tahap Pemungutan dan Penghitungan, 15 Laporan Masuk ke Panwaslih Payakumbuh

Panwaslih Payakumbuh
PAYAKUMBUH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Payakumbuh telah menerima sebanyak 15 laporan selama masa pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada). Laporan terakhir masuk ke Panwaslih pada 19 Pebruari 2017.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Media Febrina, Selasa (21/2) menerangkan, seluruh laporan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh laporan masuk diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan status,” katanya.

Panwaslih, lanjutnya, berkewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya. Setiap laporan akan dilakukan klarifikasi dan kajian untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Dia menyebutkan, laporan masuk didominasi oleh laporan dugaan politik uang dan laporan terkait penyelenggara. Untuk dugaan politik uang, antara lain adanya laporan mengenai pembagian beras dan pembagian songket.

“Sedangkan yang terkait penyelenggara diantaranya soal DPT ganda, undangan saksi dalam proses rekap dan rekap C1 serta dugaan penambahan suara,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, masih ada laporan yang masuk terkait pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penundaan kewajiban membayar hutang pajak salah satu pasangan calon.

“Meskipun objek laporan tersebut sudah termasuk dalam kategori kadaluarsa namun harus tetap diproses dan diputuskan status laporannya,” lanjutnya.

Laporan yang masuk, bebernya, antara lain soal pembagian beras zakat pada masa tenang. Ada beberapa laporan soal pembagian beras tersebut yang diduga oleh pelapor sebagai pelanggaran. Kemudian ada laporan dugaan politik uang melalui pembagian songket.

Sementara yang berkaitan dengan penyelenggara, laporan dugaan pelanggaran tentang adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Kemudian, mengenai laporan undangan untuk saksi pasangan calon tidak disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Juga mengenai rekap suara model C1 KWK yang tidak diserahkan kepada saksi pasangan calon.

“Laporan terakhir diterima pada 19 Pebruari 2017 dan sesuai waktu yang diberikan selama lima hari sejak laporan diterima maka seluruh laporan sudah ditetapkan status pada 24 Pebruari mendatang,” tandasnya.

Pemungutan suara Pilkada Kota Payakumbuh digelar pada 15 Pebruari 2017 lalu. Pemilihan Walikota – Wakil Walikota ini diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu paslon nomor urut 1 Wendra Yunaldi – Ennaidi, paslon nomor urut 2 Riza Falepi – Erwin Yunaz dan paslon nomor urut 3 Suwandel Muchtar – Fitrial Bachri. KPU Kota Payakumbuh akan menggelar rekapitulasi tingkat kota pada Kamis (23/2) mendatang. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply