JAKARTA- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pemberantasan terhadap usaha peminjaman uang dalam jaringan (daring/ online) tidak berizin (ilegal) yang masih ditemukan dalam patroli siber beroperasi di internet dan jaringan komunikasi.
Terbaru, sebanyak 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ditemukan dan ditutup oleh SWI. Tindakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban.
“Kami terus melakukan patroli siber dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers yang diterima Rabu (4/11/2021).
Menurut Tongam, SWI tidak sekedar menutup operasional pinjol ilegal tersebut melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi, tetapi juga menyerahkan daftar pinjol tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secarq hukum.
SWI mendukung tindakan tegas kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di sejumlah daerah. Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021, SWI telah menutup 3.631 entitas pinjol ilegal.
“Tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Dia mengingatkan, jika ada masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Langkah-langkah SWI dalam memberantas pinjol dilakukan dengan berbagai cara. Pertama sekali adalah mengumumkan kepada masyarakat. Kemudian mengajukan blokir website atau aplikasi ke Kemenkominfo.
SWI juga melakukan upaya memutus akses keuangan pinjol ilegal tersebut. Caranya, antara lain dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
Selanjutnya meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
SWI juga mendorong peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Tujuh Kegiatan Usaha Tanpa Izin Dihentikan
Selain pemberantasan pinjol ilegal, Tongam juga menyampaikan, SWI menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang tersebut, adalah enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.
Dia juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Tongam menyampaikan beberapa imbauan SWI sebelum melakukan investasi. Pertama, agar memastikan pihak yang menawarkan investasi sudah memiliki izin dari otoritas berwenang.
Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected]. (*/Febry)






