JAKARTA- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup sebanyak 103 entitas pinjaman online (pinjol) tidak berizin atau ilegal. Beroperasi melalui aplikasi telepon pintar dan website, pinjol ilegal tersebut bisa merugikan masyarakat.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menegaskan, tindakan penutupan tersebut dilakukan dalam menjalankan tugas SWI melindungi masyarakat.
“Melalui patroli siber, kami melakukan pencegahan dan menutup entitas pinjol ilegal yang ditemukan dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” sebutnya.
Sejak tahun 2018 sampai November 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. Dia menerangkan, pemberantasan pinjol ilegal membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses aplikasi atau website tersebut.
“Jika masyarakat membutuhkan dana untuk keperluan produktif, dapat mengajukan pinjaman kepada finansial teknologi (fintek) lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” ujarnya.
Tongam menyampaikan, SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi
masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media luar ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website
https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke
https://pengaduan.bappebti.go.id. (*/Febry)






