SWI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penawaran Fintech dan Investasi Ilegal
  • Home
  • Berita
  • SWI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penawaran Fintech dan Investasi Ilegal

SWI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penawaran Fintech dan Investasi Ilegal

JAKARTA- Satuan Tugas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas financial technology (fintech) lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui siaran pers di laman OJK, Rabu (5/5/2021).

Tongam menyebutkan, dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat, hingga April 2021 Satgas kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan, sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Kemudian juga harus melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan apakah sesuai dengan nilai yang wajar atau tidak.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini ada masyarakat yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada investasi ilegal,” ajaknya.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas dalam pemasarannya,” katanya.

Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Sedangkan 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April 2021 antara lain 11 money game, 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video. Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Lebih jauh, Tongam menerangkan, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat yang diduga merupakan kegiatan perasuransian. Kegiatan itu bernama program Saling Jaga dari Kitabisa.com, sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

“Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK,” ujarnya.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi. Kontak OJK tersebut juga bisa untuk melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan. Hal itu sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]. (*/Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply