AGAM – Peredaranan produk susu kental manis dengan merek Diamond dari Malaysia dengan label non halal masih beredar dan dijual bebas di Lubuk Basung. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli susu serta menghindari produk tersebut.
Susu dengan merek Diamond label non halal tersebut tidak menutup kemungkinan beredar dengan jumlah yang lebih banyak lagi di Agam. Sebab sejak ditemukannya sampel susu tersebut dinas terkait belum melakukan penarikan terhadap prouduk itu. Dari penemuan tersebut ada upaya penipuan kepada masyarkat karena tulisan non halal tidak dicantumkan diluar kemasan pruduk, namun didalam lipatan sehingga sulit dilihat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam dari Fraksi PKS, Masrizal menyayangkan dengan beberadarnya produk yang tidak halal di Lubuk Basung. Menurutnya, peredaran susu yang jelas tidak berlebel non halal harus ditarik cepat dari pasaran.
“Kami turut menyayangkan jika susu yang dengan jelas berlabel tidak halal beredar dengan bebas dipasaran tanpa adanya penarikan. Kita berharap dinas terkait bisa mengambil langkah dengan cepat, sehingga tidak banyak masyarakat yang mengonsumsi,” katanya, Senin (15/8), di Lubuk Basung.
Dikatakan Masrizal, harus ada pendataan berapa banyak pruduk tersebut yang masuk Agam, serta pemetaan dimana saja beredarnya. Langkah-langkah yang pasti perlu dilakukan. Jangan dibirakan saja sehingga merugikan umat Islam.
Sementara, Ketua Umum MUI Agam Fauzi Damrah turut menyesalkan hal tersebut. Bagaimana pruduk semacam itu bisa masuk. Informasi ini harus diseberluaskan kepada masyarakat sehingga tidak menjadi korban. “ Kami mengimbau masyarakat umat Islam tidak membeli susu Diamond tersebut,” jelasnya.
“Apabila sudah jika secara jelas dituliskan dalam lembaran pembungkus pada susu kaleng tersebut, maka umat Islam tidak dibenarkan membelinya apalagi mengkonsumsinya. Sementara harus ada upaya penarikan,” katanya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Koperindag, Kabupaten Agam, M. Abril, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran susu berlebel non halal di Kabupaten Agam.
Ia menjelaskan, terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak provinsi serta telah berkoordinasi dengan Dinas terkait setempat untuk menguji susu tersebut.
“Kami sudah mengirim sampel susu tersebut untuk diuji di balai POM”katanya.
Ia menambahkan, kalau seandainya terbukti tidak halal, maka yang bersangkutan akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Jaminan Produk Halal, serta dilalukan penarikan barang dan penutupan perusahaan tersebut. (fajar)






