Surat Minta Sumbangan, Tiga Fraksi DPRD Sumbar Gulirkan Hak Angket
  • Home
  • Berita
  • Surat Minta Sumbangan, Tiga Fraksi DPRD Sumbar Gulirkan Hak Angket

Surat Minta Sumbangan, Tiga Fraksi DPRD Sumbar Gulirkan Hak Angket

Image
Penyerahan usulan hak angket oleh tiga fraksi di DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021). (ist)
Penyerahan usulan hak angket oleh tiga fraksi di DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021). (ist)

PADANG- Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menginisiasi dan mengusulkan penggunaan hak angket terkait surat minta sumbangan yang ditandatangani oleh Gubernur, Mahyeldi.

Tiga fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP-PKB plus Partai Nasdem. Komposisi fraksi di DPRD Sumbar, Partai Nasdem bergabung dengan PPP, namun yang menyatakan dukungan penggunaan hak angket hanya Partai Nasdem.

Penyampaian usulan penggunaan hak angket tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Selasa (14/9/2021).

Sekretaris Fraksi Demokrat H. M. Nurnas dalam konferensi pers usai penyampaian usulan menyebutkan, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPRD untuk bertanya kepada pemerintah terkait suatu persoalan yqng dianggap penting untuk dijelaskan kepada masyarakat.

“Agar persoalan ini tidak menjadi bola liar, perlu diminta penjelasan gubernur sehingga masyarakat mendapat informasi yang jelas terkait dua surat proposal minta sumbangan bertanda tangan gubernur tersebut,” kata Nurnas.

Dia menegaskan, penggunaan hak angket tersebut tidak ada tujuan lain selain mendapat keterangan yang jelas dari gubernur sehingga nantinya penjelasan tersebut juga diketahui oleh masyarakat luas.

Senada, Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat menegaskan bahwa pengusulan penggunaan hak angket tersebut adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait persoalan tersebut.

“Pada intinya, penggunaan hak angket adalah untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk mengetahui permasalahan tersebut secara jelas,” tegasnya.

Terkait adanya proses hukum mengenai surat minta sumbangan itu, Hidayat menyatakan sangat menghormati. Namun di sisi lain, DPRD sebagai wakil masyarakat juga patut untuk meminta penjelasan melalui penggunaan hak angket.

“Kalau proses hukum selesai sebelum penggunaan hak angket selesai, kami tentu mengapresiasi. Intinya adalah meminta penjelasan kepada gubernur agar masyarakat juga mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, ikutnya Partai Nasdem dalam mendukung penggunaan hak angket, menurut anggota DPRD Sumbar dari Partai Nasdem, Irwan Afriandi karena juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat.

“Meskipun secara fraksi, kami bergabung dengan PPP yang tidak ikut dalam pengusulan, Partai Nasdem tentu juga memiliki dan berhak menyatakan pendapat sendiri,” katanya.

Irwan menegaskan, penggunaan hak angket merupakan salah satu hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan yang justru dimaksudkan untuk melindungi gubernur dalam menjalankan tugas.

“Sebagai bentuk pengawasan, untuk melindungi gubernur dalam menjalankan tugas,” tandasnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply