Surat Edaran Gubernur Sumbar Terkait Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru
  • Home
  • Berita
  • Surat Edaran Gubernur Sumbar Terkait Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru

Surat Edaran Gubernur Sumbar Terkait Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru

SE Gubernur Sumbar terkait libur akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021. (Kominfo Sumbar)

PADANG – Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran terkait liburan akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021. Edaran tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran bernomor 06/ED/GSB-2020 itu diterbitkan Selasa, tanggal 29 Desember 2020 ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Dalam SE tersebut, mengatur tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur tahun 2021. Dialamatkan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat.

Dalam SE yang didasari Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tersebut, ada tiga poin penting yang disampaikan gubernur.

Pertama, menutup seluruh objek wisata mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.

Kedua, pelayanan jasa rumah makan, restoran dan kafe tidak melayani makan di tempat. Pelayanan hanya untuk makanan dibawa (take away).

Ketiga, pengawasan terhadap edaran tersebut dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, kepolisian dan penegak hukum di daerah masing – masing.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat Jasman Rizal mempublikasikan surat edaran tersebut di laman Kominfo Sumbar dan di website resmi Pemprov.

Dikeluarkannya SE tersebut, kata Jasman, diharapkan diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Agar, libur akhir tahun dan menyambut tahun baru tidak menimbulkan kluster penyebaran Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah menyelamatkan masyarakat sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Semoga seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dan Covid-19 tidak berkembang lagi di Sumbar,” harapnya.

Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat terutama yang menjadi tujuan utama kunjungan wisata terpantau telah mengeluarkan kebijakan menutup objek wisata. Seperti Kota Bukittinggi, Pesisir Selatan, Kota Payakumbuh dan lainnya.

Kota Bukittinggi menutup objek wisata berbayar. Akses masuk ke Jam Gadang juga dibatasi sehingga tidak ada keramaian di malam pergantian tahun.

Sedangkan di Pesisir Selatan, seluruh objek wisata ditutup. Pengelola dan pelaku usaha tidak dibolehkan menerima pengunjung terhitung Rabu (30/12) pukul 18.00 Wib sampai Jumat (1/1/2021) siang. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply