JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap anggota DPR RI terkait pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat yang menggunakan dana APBN. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sementara, satu lainnya dilepas.
Kelima tersangka tersebut adalah I Putu Sediatana (IPS), anggota Komisi III DPR RI, Novianto Sekretaris Putu, Yogan Afkan pengusaha, Suhaemi pengusaha dan Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.
KPK dalam keterangan resminya, Rabu (29/6) malam mengatakan, tersangka Putu selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan NOV dan SUH diduga menerima hadiah atau janji dari Yogan Afkan dan Suprapto untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar. Hal itu jelas bertentangan dengan kewajiban Putu terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
Putu, Novianti dan Suhaemi diduga sebagai pihak penerima. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (28/6) malam dari empat lokasi terpisah. Sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mengamankan pasangan Novianto dan Mukhlis di kediaman keduanya di kawasan Petamburan, Jakarta. Dari Novianti, penyidik menyita 3 bukti transfer dan struk ATM berjumlah total Rp500 juta.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Penyidik KPK mengamankan I Putu Sudiartana di Perumahan Anggota DPR RI di Ulujami, Jakarta dan menyita uang dalam pecahan SGD1000 berjumlah total SGD40.000. Sementara, di Padang, Sumatera Barat, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mengamankan dua orang lainnya, yaitu Yogan Afkan dan Suprapto. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan sebelum kemudian diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta pada Rabu (29/6) pagi. Penyidik juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk mengamankan Suhaemi pada Rabu (29/6) sekitar pukul 3 dini hari. Pada hari yang sama, Suhaemi diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (rin/*)






