
PAYAKUMBUH- Seluruh badan publik di Sumatera Barat harus taat dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perda tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup sesuai dengan amanat aturan perundang‐undangan.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi saat melakukan sosialisasi Perda KIP di Kota Payakumbuh, Sabtu (15/4/2023). Menurutnya, penerapan Perda tersebut harus dilakukan secara optimal oleh seluruh badan publik.
“Seluruh badan publik harus terbuka, harus menerapkan Parda KIP sebagai hak masyarakat dalam mendapatkan informasi kepada seluruh instansi pemerintah,” tegasnya.
Dia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban seluruh badan publik seperti yang diamanatkan aturan perundang-undangan. Perda nomor 3 tahun 2022 memuat ketentuan mengenai hak masyarakat, hak badan publik, aturan mengenai macam-macam informasi publik dan lainnya. Perda juga memuat sanksi atas pelanggaran mengenai pelayanan informasi publik.
“Perda KIP merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Peserta sosialisasi Perda KIP tersebut berasal dari seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemko Payakumbuh, organisasi sosial kemasyarakatan, wartawan dan unsur lembaga sosial masyarakat (LSM) dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska yang hadir sebagai salah satu narasumber menjelaskan, muatan Perda tersebut telah menyatakan secara tegas tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Perda ini memberikan kepastian hukum dalam penerapan informasi publik di daerah dan sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Jika tidak dilaksanakan maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada badan publik,” kata Nofal.
Selain melindungi hak masyarakat, Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum kepada pejabat badan publik dalam melaksanakan tata kelola pelayanan informasi publik. Sehingga Perda tersebut bisa meminimalisir kesalahan badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Dia menyentil masih banyak pejabat yang belum memahami esensi dari pengaturan keterbukaan informasi publik. Padahal, regulasi tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun kepada badan publik sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi dan badan publik terlindungi.
Dalam sosialisasi Perda itu, Komisioner KI Sumatera Barat Tanti Endang Lestari memaparkan alur permintaan informasi kepada badan publik. Kemudian, juga dipaparkan mengenai langkah hukum yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang tidak puas terhadap informasi yang diberikan atau tidak mendapatkan informasi dari suatu badan publik. F






