PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan hingga sekolah tidak mengaitkan ujian akhir sekolah (UAS) dan kenaikan kelas dengan iuran komite sekolah. Dia meminta gubernur untuk mengambil tindakan tegas, memberhentikan kepala sekolah yang tidak membolehkan siswa ikut ujian karena persoalan uang iuran tersebut.
Hal itu ditegaskan Supardi terkait pelaksanaan UAS dan ujian kenaikan kelas Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) tahun ajaran 2021-2022 yang sedang berlangsung.
“Jangan ada siswa yang tidak ikut ujian karena ada tunggakan iuran komite. Gubernur harus tegas, tindak kepala sekolah yang melakukan itu,” kata Supardi, Sabtu (21/5/2022).
Dia menegaskan, pihak sekolah tidak boleh mengait-ngaitkan antara iuran komite dengan hak anak untuk mengikuti ujian. Iuran komite sekolah merupakan kesepakatan yang dibuat oleh orang tua siswa, bukan merupakan kewajiban yang menghalangi siswa ikut ujian.
“Tidak boleh dikait-kaitkan, hak anak adalah mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanah konstitusi, sementara iuran komite merupakan kesepakatan antar orang tua siswa berkaitan dengan sekolah melalui komite sekolah,” tegasnya lagi.
Selain itu, Supardi juga meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah beserta komite untuk tidak terlalu membebani orang tua murid di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 saat ini. Perekonomian masyarakat belum stabil, terutama di kalangan menengah ke bawah.
“Iuran komite jangan sampai memberatkan orang tua bahkan siswa juga ikut membebani siswa karena setiap hari diingatkan oleh guru seolah itu kewajiban, padahal mereka juga harus berkonsentrasi menghadapi ujian,” ulasnya.
Sekali lagi Supardi mengingatkan gubernur melalui Dinas Pendidikan mengawasi hal tersebut. Jika ditemukan ada sekolah yang tidak mengizinkan siswa ikut ujian karena persoalan iuran komite dia meminta gubernur menindak tegas dengan memberhentikan kepala sekolah bersangkutan.
Imbauan yang sama juga ia ingatkan kepada kepala daerah kabupaten dan kota untuk memperhatikan hal tersebut. Gubernur hendaknya mengingatkan kepada bupati dan wali kota untuk mengambil tindakan tegas jika ada persoalan seperti itu di seluruh lembaga dan jenjang pendidikan.
“Untuk kelangsungan pendidikan generasi bangsa, harus bertegas-tegas, ini menyangkut masa depan. Jangan ada lagi aduan atau laporan masyarakat yang sampai ke DPRD terkait hal ini,” ujarnya.
Supardi menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah terkonsentrasi kepada sektor ekonomi, peningkatan pariwisata dan sebagainya. Namun, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam rangka menciptakan generasi unggul dan sumber daya manusia berkualitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Barlius mengaku terus mengawasi hal tersebut. Menurutnya, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan. Namun, masih terbuka peluang berpartisipasi dalam mendukung program pendidikan melalui sumbangan yang tidak mengikat.
“Partisipasi itu bisa berupa penggalangan dana baik antar sesama wali murid maupun kepada pihak lain yang berkaitan yang bersifat sumbangan,” sebutnya. (Febry)







