
PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi meminta pemerintah daerah bersama jajaran untuk tidak “pilih kasih” dalam menentukan usulan program pembangunan yang tertampung di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Penetapan program yang akan direalisasikan hendaknya berdasarkan prioritas pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu ditegaskan Supardi membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatra Barat tahun 2023, Senin (28/3/2022).
“Jangan pilih kasih dalam merealisasikan usulan masyarakat, namun hendaknya selalu berpedoman kepada pencapaian target RPJMD,” tegasnya.
Supardi menambahkan, Musrenbang merupakan dasar dari penyusunan RKPD. Usulan pembangunan yang tertampung di dalamnya ada yang berasal langsung dari masyarakat, peninjauan lapangan, termasuk juga usulan yang ditampung anggota DPRD dalam kunjungan ke daerah pemilihan.
“Ada yang berasal dari penjaringan aspirasi anggota dewan juga, menjadi pokok pikiran, ada dari peninjauan lapangan dan sebagainya, hendaknya diakomodir secara proporsional dengan memperhatikan target RPJMD,” tambahnya.
Supardi meyakini, dengan tetap memedomani RPJMD dan tidak pilih kasih dalam merealisasikan program pembangunan, termasuk pokok pokok pikiran DPRD, pencapaian target program strategis pemerintah daerah akan maksimal. Kesinambungan pembangunan daerah juga akan berjalan secara lebih baik dan terencana.
Lebih jauh, Supardi mengingatkan agar dalam menampung usulan masyarakat juga harus memperhatikan aspek kebutuhan bukan sekedar aspiratif politis. Pendekatan seperti itu nantinya akan menimbulkan banyak persoalan di kemudian hari.
“Jika dijanjikan untuk dilaksanakan (program usulannya) padahal tidak prioritas, pertama bisa menimbulkan kekecewaan ketika tidak terealisasi dan kedua akan memengaruhi kinerja pencapaian target RPJMD jika tetap “dipaksakan” untuk dimasukkan,” ulasnya.
“Akan memunculkan persoalan lain setelahnya, jika pola pendekatan politis seperti itu masih diterapkan,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, pokok pikiran DPRD merupakan penyusunan perencanaan realisasi aspirasi yang dihimpun langsung ke masyarakat melalui mekanisme pembahasan secara kelembagaan. Dengan begitu, usulan masyarakat yang sudah menjadi pokok pikiran tersebut mestinya diakomodir di dalam RKPD.
“Dokumen pokok pikiran itu diserahkan langsung kepada kepala daerah melalui rapat paripurna, mekanisme penyusunan usulannya sudah melalui tahapan pembahasan secara kelembagaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, pemerintah provinsi sangat terbuka dalam menerima usulan yang disampaikan dalam penyempurnaan penyusunan RKPD tahun 2023. Proses penjaringan usulan program kegiatan yang ditampung sudah melalui rangkaian secara berjenjang dari tingkat pemerintahan terendah.
“Seluruh pemerintah kabupaten dan kota juga harus ikut mengawal proses tersebut untuk memastikan program yang akan masuk ke daerahnya agar nantinya bisa bersinergi dalam pelaksanaannya sehingga pembangunan bisa berjalan lancar tanpa kendala,” kata Mahyeldi. (Febry)






