Sumbar Raih Opini WTP Ke-14 Kali, Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Keuangan
  • Home
  • Berita
  • Sumbar Raih Opini WTP Ke-14 Kali, Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Keuangan

Sumbar Raih Opini WTP Ke-14 Kali, Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Keuangan

Opini WTP 14 (2) Copy

PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi menegaskan, kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tengah tantangan besar dalam sosial ekonomi masyarakat kita saat ini.

Hal itu ditegaskan Muhidi dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat beragendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, Rabu (17/6/2026).

Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD tahun 2025. Dengan demikian, Sumatera Barat telah meraih dan mempertahankan opini WTP sebanyak 14 kali secara berturut-turut.

“Kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tengah tantangan besar dalam sosial ekonomi masyarakat kita saat ini,” tegas Muhidi.

Untuk itu, lanjutnya, ia mengajak untuk menjadikan LHP LKPD Tahun 2025 tersebut sebagai momentum evaluasi total bagi pengelolaan keuangan yang semakin terbuka, tanggung jawab, taat hukum, efektif, dan efisien. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memberikan dampak lebih luas lagi kepada kesejahteraanmasyarakat.

Muhidi menyatakan, DPRD Sumatera Barat menaruh harapan besar agar pemeriksaan BPK ke depan dapat memberikan catatan koreksi dan saran perbaikan. Tidak hanya untuk pemenuhan kepatuhan regulasi prosedural, namun juga memberikan rekomendasi strategis bagi tata Kelola keuangan publik yang dapat menutup celah inefisiensi, penyalahgunaan anggaran, dan memperluas ruang fiskal daerah.

Ia menyebutkan, saat ini Sumatera Barat dihadapkan kepada keterbatasan fiscal, sementara kebutuhan pendanaan sangat besar terutama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi tahun 2025.

Muhidi menegaskan, dokumen LHP BPK merupakan rangkaian proses perbaikan berkelanjutan yang juga memuat sejumlah temuan dalam pemeriksaan. Temuan tersebut harus dipandang sebagai ruang perbaikan yang harus menjadi perhatian agar tidak terulang lagi di tahun berikutnya.

“Atas dasar tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah daerah dan seluruh OPD terkait untuk menggunakan LHP BPK sebagai bahan evaluasi fundamental bagi tata kelola keuangan yang profesional, akurat, dan berdampak nyata dan luas bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Muhidi.

Penyerahan LHP BPK tersebut dilakukan oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi didampingi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kembali dirainya opini WTP terhadap LKPD tersebut. Keberhasilan memperoleh opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2025 adalah berkat komitmen, dukungan kerja Bersama antara pemerintah provinsi, DPRD provinsi, forum komunikasi pimpinan daerah, BPK, BPKP, dan seluruh komponen masyarakat Sumatera Barat.

Upaya mempertahankan opini WTP terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas LKPD dengan perbaikan dan pembenahan. Seluruh SKPD diingatkan untuk dapat melaksanakan ketentuan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu juga terus mengembangkan dan meningkatkan pemahaman ASN tentang sistem informasi penngelolaan keuangan dan barang milik daerah. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa meningkatkan kualitas pengelolaan.

Kemudian, hasil pemeriksaan BPK pada tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan tindak lanjut untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan. Koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga terus dilakukan baik internal maupun dengan instansi pemerintah pusat.

“Kita juga terus mendorong untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang salah satu wujudnya adalah dengan membuat Dashboard pembangunan Sumatera Barat yang menampilkan seluruh informasi terkait pengelolaan keuangan daerah yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat,” terang Vasko.

Terkait dengan telah diterimanya LHP BPK tersebut, Vasko mengingatkan seluruh OPD agar menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang. Seluruh rekomendasi yang disampaikan di dalam LHP tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yaitu 60 hari.

Hal-hal yang telah menjadi temuan atau catatan BPK agar diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan kembali di masa yang akan datang. Ia juga meminta seluruh jajaran perangkat daerah untuk selalu meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset. F

Berita Terkait

Leave a Reply