
PADANG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. Meski demikian, opini tersebut terdapat penekanan pada suatu hal yaitu realisasi belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diserahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/5/2021). Dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi dan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan secara virtual oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar.
Mengutip siaran pers yang dibagikan Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Anggota V BPK selaku pimpinan Pemeriksaan Negara V Bahrullah Akbar menyampaikan hasil penilaian terhadap LKPD Provinsi Sumbar tahun 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, PK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian namun terdapat penekanan pada suatu hal atas LKPD tahun 2020,” kata Bahrullah.
BPK menekankan pada catatan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat yang menyajikan realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp445,66 miliar. Diantaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 oleh BPBD.
BPK menyebut, BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk memastikan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 telah memenuhi ketentuan dalm proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
“BPBD harus membuat suatu pengendalian yang memadai agar seluruh proses pengadaan memenuhi ketentuan sehingga tidak terjadi kecurangan,” katanya.
Bahrullah menambahkan, dengan capaian kali ini maka Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan opini WTP selama sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Antara lain pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalan jaringan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan. Kemudian, pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan.
“Meskipun demikian, permasalahan itu tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” ungkap Bahrullah.
Dalam pemeriksaan keuangan tahun 2020, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan. Hal itu sebagai peningkatan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka agar laporan hasil pemeriksaan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah kepada masyarakat.
Pemeriksaan kinerja tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung ketersediaan sarana prasarana bagi aparatur dan masyarakat. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan masalah signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan dapat memengaruhi efektivitas.
Permasalahan utama progra kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan menurut BPK belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat perencanaan yang memadai. Pelaksanaan fisik atas lima kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum mempunyai target penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memimpin rapat paripurna, mengapresiasi capaian opini WTP yang ke sembilan kali berturut-turut atas LKPD Pemprov tersebut. Meski demikian, DPR mengingatkan agar prestasi itu tidak membuat lalai dalam melakukan perbaikan secara berkesinambungan dalam pengelolaan kuangan daerah.
“Tahun ini kembali mendapat (opini) WTP. Capaian ini merupakan yang kesembilan kali secara berturut-turut. Namun jangan sampai ini membuat lalai dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus terhadap aspek pengelolaan keuangan daerah,” kata Supardi dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusna Dewi dan Gubernur Sumbar Mahyeldi tersebut.
Supardi menegaskan, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan yang patut diapresiasi. Prestasi itu juga tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK terhadap upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah secara terus menerus. (Febry)






