
PADANG – Sumatera Barat akan berlakukan pembatasan selektif mulai tanggal 31 Maret hingga 12 April 2020. Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan, keputusan itu merupakan hasil dialog dengan Bupati dan Walikota se Sumatera Barat, Minggu (29/3/2020) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Pembatasan selektif dilakukan, kata Nasrul, kepada setiap orang yang masuk ke Sumatera Barat. Setiap pendatang akan didata dan akan dikirimkan datanya ke Satgas Kabupaten dan Kota untuk mengawasi kesehatan mereka.
“Kita minta seluruh pendatang dan perantau yang masuk ke Sumatera Barat mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing – masing,” tegasnya
Pelaksanaan pembatasan selektif akan dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, DIShub, Satpol PP dan petugas kesehatan. Tim akan ada di sembilan pintu masuk Sumatera Barat yaitu dua di perbatasan Pesisir Selatan (Bengkulu dan Kerinci), Kabupaten Limapuluh Kota (Riau), dua di Pasaman (Medan dan Riau), Pasaman Barat, Dharmasraya (Jambi) dan Solok Selatan (Kerinci). Tim ini mulai bekerja pada 31 Maret 2020.
“Jika terindikasi sakit, akan dikirimkan ke tempat fasilitas kesehatan secara berjenjang,” sebutnya
Nasrul Abit juga mengimbau agar perantau tidak pulang ke kampung. “Kalau seandainya pulangpun, harus isolasi selama 14 hari di rumah masing – masing. Petugas kesehatan akan terus mencek perkembangan kesehatannya. Jika terindikasi, maka akan dikirim oleh petugas ke tempat fasilitas kesehatan,” tambahnya
Pemprov Sumbar juga telah mengirimkan surat secara resmi ke Kemenhub untuk menutup penerbangan sementara di Bandara Internasional Minangkabau (BIM),
Untuk mengantisipasi pasien COVID-19, Pemprov juga telah menyiapkan ratusan kamar di beberapa wisma penginapan milik pemerintah, menambah tenaga, peralatan medis, menyiapkan laboratorium serta antisipasi dampak ekonomi dan sosial. (nit/*)






