
AGAM – Z (28), warga Paraman Bayua, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dibekuk Satuan Narkoba Polres Agam karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
Tersangka Z ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering siap edar, pada Sabtu (24/2).
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi, Senin (26/2) mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target petugas kepolisian, sehingga dengan cepat dapat ditangkap.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di daerah itu. Kami langsung melakukan penelusuran ke lokasi,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Z, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening dan kertas timah rokok warna kuning yang disimpan di tempat memasak.
Kemudian, ditemukan juga satu paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di ventilasi pintu dapur.
“Tersangka tak dapat berkutik saat polisi menemukan barang bukti. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu,” tandasnya.
Kini, kasus tersebut masih didalami oleh Satuan Narkoba untuk mengungkap jaringan lainnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara. (fajar)






