
PADANG – Sudah memasuki bulan ke delapan permasalahan pemagaran di mulut jalan keluar masuk menuju rumah Nanda Talambanua di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat belum juga ada titik terangnya. Permasalahan terkait pemagaran di mulut jalan keluar masuk ke rumahnya itu atas dasar penindakannya sebagiannya sudah tertuang dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
Nanda mengaku sudah menjalankan dan menuruti berbagai tahapan untuk penyelesaian masalah pemagaran di mulut jalan keluar masuk rumahnya itu. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, rapat bersama antara Satpol PP, PUPR, BPN serta telah melakukan mediasi beberapa kali dan juga sudah menghadap langsung pada Walikota Padang.
“Namun, hingga hari ini sudah masuk delapan bulan permasalahan ini belum juga ada penyelesaiannya,” papar Nanda, Rabu (9/8).
Lebihlanjut disampaikan, ia ingin keadilan untuk permasalahan itu agar masalah penegakan Perda sudah tertuang dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Dalam usahanya, Nanda juga sudah memasukkan surat kepada lembaga perwakilan rakyat di DPRD Kota Padang pada 26 Juli 2017 lalu untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian secepatnya oleh wakil rakyat selaku perpanjangan tangan masyarakat dalam pemerintahan atas permasalahan yang saya hadapi selaku warga Kota Padang.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan Zaharman mengatakan, Komisi I memang sudah menerima surat masuk dari Nanda Telambanua terkait permasalahan pagar tersebut. Menurutnya, komisi I sudah mengagendakan untuk segera membahasnya.
“Namun, saat ini kami sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar Sumatera dalam pekan ini. Nanti setelah kembali, kita akan segera menindaklanjuti dan membahasnya di Komisi I agar permasalahan tersebut dapat dicarikan penyelesaiannya,” ungkap Zaharman. (baim)






