PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati substansi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043. Selanjutnya, substansi RTRW tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan.
“Sehubungan dengan permintaan persetujuan tersebut kami meminta pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan, agar DPRD dapat dilibatkan dalam pembahasan lintas sektor yang akan dilakukan oleh Mendagri dan pihak terkait,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna penetapan substansi RTRW 2023-2043, Senin (3/5/2024).
Supardi menyebutkan, sebelumnya gubernur Sumatera Barat telah mengajukan Ranperda tentang RTRW 2023-2043 ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan Bersama terhadap substansinya. Kesepakatan substansi tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait.
Dia menegaskan, pada prinsipnya pembahasan substansi sangat strategis dalam tahapan penetapan Ranperda RTRW. Karena menurut Supardi hal itu menyangkut dengan hal-hal pokok yang diatur dalam RTRW.
“Baik terhadap tujuan, sasaran, kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta substansi lainnya, termasuk kondisi dan kearfikan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat,” lanjutnya.
Supardi menambahkan, untuk pembahasan di tingkat DPRD setelah RTRW diajukan, pihaknya membentuk panitia khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam an komperehensif. Pembahasan dilakukan dengann memperhatikan sinkronisasi dengan RTRW nasional serta RTRW kabupaten/ kota, serta kondisi dan karakteristik daerah sehingga memakan Waktu cukup lama melewati alokasi yang diberikan.
“Dari pembahasan yang dilakukan Pansus telah berhasil menetapkan 13 substansi pokok dan beberapa catatan lain terkait substansi yang akan dituangkan di dalam kesepakatan Bersama antara DPRD dan pemerintah daerah yang akan diminta persetujuannya ke kementerian terkait,” paparnya.
Dalam rapat paripurna tersebut,Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat Zulkenedi Said menyampaikan, pihaknya melakukan pembahasan substansi RTRW secara mendalam. Pansus juga melakukan konsultasi ke beberapa kementerian serta studi tiru ke beberapa daerah.
“Masukan dan saran yang diterima saat konsultasi ke kementerian tersebut dijadikan acuan untuk perbaikan substansi, demikian juga hasil yang diperoleh dalam tudi tiru, kami bahas Bersama OPD terkait dalam rapat kerja,” kata Zulkenedi.
Dia mengakui, pembahasan substansi RTRW membutuhkan banyak waktu karena harus dilakukan secara detail dan komperehensif. Terutama untuk sinkronisasi dengan RTRW nasional dan RTRW kabupaten dan kota sehingga nantinya bisa sejalan. F






