PADANG – Struktur organisasi sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menciut, seiring diberlakukannya aturan mengenai tipologi organisasi perangkat daerah. Terjadi pengurangan jumlah bagian dan sub bagian yang dipandang akan membuat tugas sekretariat DPRD akan semakin berat.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menyebutkan, sesuai aturan tentang OPD tersebut, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintah provinsi Sumatera Barat mengalami perubahan. Perubahan OPD tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan beberapa waktu lalu.
“Sekretariat DPRD dalam Perda OPD tersebut bertipologi B dengan 3 bagian dengan masing-masing 3 sub bagian yang artinya ada pengurangan 1 bagian dan 3 sub bagian,” jelas Raflis, Kamis (3/11).
Sebelumnya, terangnya, Sekretariat DPRD memiliki 4 bagian dengan 12 sub bagian. Dengan berlakunya Perda OPD yang baru tersebut nantinya akan menjadi 3 bagian dengan 9 sub bagian sesuai tipologinya.
Penciutan struktur ini, menurut Raflis tentunya akan membuat beban tugas ke depan akan semakin berat. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup sekretariat DPRD harus bekerja secara maksimal. Seluruh ASN dituntut untuk bekerja serius dan disiplin. Tercatat 160 orang ASN dan tenaga kontrak bertugas di Sekretariat DPRD.
“Seluruh ASN dan tenaga kontrak akan mendapat pengawasan dalam bertugas. Bagi yang tidak serius melaksanakan tugas akan mendapat teguran dan sanksi tegas,” tutupnya. (feb)






