Sosialisasi Tax Amnesty, Pejabat Padangpanjang Wajib Patuh
  • Home
  • Berita
  • Sosialisasi Tax Amnesty, Pejabat Padangpanjang Wajib Patuh

Sosialisasi Tax Amnesty, Pejabat Padangpanjang Wajib Patuh

Sekdako Padangpanjang dan Kepala KPP Pratama Bukittinggi saat sosialisasi Tax Amnesty,
Sekdako Padangpanjang dan Kepala KPP Pratama Bukittinggi saat sosialisasi Tax Amnesty, Rabu (14/9). (Humas)

PADANGPANJANG – Pejabat di Pemerintah Kota Padangpanjang wajib patuh membayar pajak. Ketika terbuka kesempatan penghapusan sanksi administrasi perpajakan (tax amnesty), sebaiknya dimanfaatkan dengan baik sehingga tidak menjadi terhutang pajak.

Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Edwar Juliartha saat membuka sosialisasi Tax Amnesty (pengampunan pajak) bagi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemko Padangpanjang, Rabu (14/9) mengingatkan, pejabat Pemko Padangpanjang wajib mematuhi aturan perpajakan.

“Pengampunan pajak/ Tax Amnesti merupakan salah satu hasil rumusan legislatif DPR RI yang telah ditetapkan menjadi undang-undang yang wajib dipatuhi,” katanya.

Dijelaskan, pemerintah pusat telah mengesahkan undang perpajakan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Dia berharap, melalui sosialisasi ini para ASN Panjangpanjang mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesti, sehingga dapat mengetahui lebih jauh mengenai undang-undang tersebut.

Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bukittinggi Erianto mengakui, undang-undang perpajakan yang baru tersebut baru ditetapkan pada pertengahan tahun 2016 ini. Waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut sangat singkat sehingga harus dilakukan secara efektif.

Menurut Erianto Amnesti Pajak ( Tax Amnesti ) merupakan program penghapusan pajak seharusnya terutang. Dengan adanya UU tersebut, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayarkan uang tebusan. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply