
PAYAKUMBUH- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi meminta masyarakat mewaspadai berbagai faktor yang menghambat perkembangan sektor pertanian terutama yang berkaitan dengan produksi pangan pokok. Pemerintah juga diingatkan untuk benar-benar serius dalam menjalankan program di sektor unggulan tersebut sehingga memberikan dampak positif kepada perekonomian masyarakat.
Hal itu diingatkan Supardi saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Kota Payakumbuh, Senin (17/7). Supardi menyebut, sejumlah persoalan di sektor pertanian antara lain tingginya biaya produksi sehingga melemahkan nilai tukar petani.
“Kendala-kendala di sektor pertanian harus diwaspadai, harus disikapi serius karena kendala tersebut dapat mengancam keberlangsungan produksi pangan,” kata Supardi.
Dia mengungkapkan, dari sisi kebijakan pemerintah, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2021-2026 telah disepakati bahwa sektor pertanian merupakan salah satu program unggulan gubernur-wakil gubernur. Sekitar 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk sektor pertanian, nilainya kira-kira Rp600 miliar lebih.
“Namun, hingga saat ini masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat petani seperti ketersediaan pupuk bersubsidi, rendahnya nilai tukar petani dan sebagainya,” ungkapnya.
Dia memaparkan, kontribusi sektor pertanian dalam komposisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik cenderung menurun. Tahun 2020 PDRB sektor pertanian sebesar 22,36 persen namun tahun 2021 turun menjadi 21,69 persen dan turun lagi menjadi 21,26 persen di tahun 2022. Dia mengkhawatirkan kondisi itu akan terus menurun jika program pembangunan sektor pertanian belum terintegrasi dengan baik.
Lebih jauh Supardi berharap ada inovasi di sektor pertanian, terutama terkait ketersediaan pupuk. Menurutnya, petani sangat bergantung kepada ketersediaan pupuk bersubsidi. “Ketika petani susah mendapatkan pupuk maka produksi pertanian akan terhambat yang tentunya akan semakin melemahkan nilai tukar,” ujarnya.
Sementara, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menurut Supardi dilahirkan untuk mempertahankan luas lahan pertanian, tidak beralih fungsi secara masif yang pada akhirnya produksi pertanian akan menurun drastis. Tidak bisa disangkal, lahan pertanian setiap tahun terus berkurang karena alih fungsi menjadi permukiman dan sebagainya.
“Perda ini dilahirkan berangkat dari kekhawatiran akan tergerusnya luasan lahan pertanian secara tidak terkendali yang tentunya akan menyebabkan produksi pertanian akan menurun drastis akibat lahan berkurang,” beber Supardi.
Selain itu, Perda tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan produksi bahan pangan pokok dalam rangka menunjang program ketahanan pangan. Juga untuk memberikan perlindungan dan menjalankan program pemberdayaan kepada petani melalui berbagai program seperti penyuluhan teknis pertanian dan manajemen usaha pertanian dan sebagainya.
Dalam sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu, Supardi didampingi oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Febrina Tri Susila Putri. Turut mendampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris. F






