Sosialisasi Perda, Nanda Satria Dorong Masyarakat Paham Keterbukaan Informasi Publik
  • Home
  • Berita
  • Sosialisasi Perda, Nanda Satria Dorong Masyarakat Paham Keterbukaan Informasi Publik

Sosialisasi Perda, Nanda Satria Dorong Masyarakat Paham Keterbukaan Informasi Publik

Nanda Sosialisasi Perda KIP Copy

PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria mendorong masyarakat semakin memahami tentang keterbukaan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah sebagai badan publik, meskipun juga ada item-item informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Nanda Satria memaparkan hal itu dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Museum Adityawarman, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).

“Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat terkait informasi publik sebab sesuai peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak mengetahui hal tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan transparansi dalam tata Kelola pemerintahan,” kata Nanda.

Ia menjelaskan, Perda Keterbukaan Informasi Publik sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam mengetahui tata kelola pemerintah. Namun demikian, ada item-item informasi yang memang dikecualikan di dalam aturan tersebut.

Menurut Nanda, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih akan terwujud dengan aplikasi keterbukaan informasi yang baik kepada masyarakat. Perkembangan teknologi informasi juga mendukung terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu berbagai program dan kegiatan pemerintah.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengakses berbagai informasi terkait pelaksanaan jalannya program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan tidak mengabaikan ketentuan pengecualian terhadap informasi tertentu,” ujarnya.

Lebih jauh menurut Nanda, keterbukaan informasi sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bagi masyarakat, hal itu dapat dijadikan sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat terhadap program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, keterbukaan informasi menjadi sarana pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Dalam sosialisasi yang jua dihadiri oleh ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadli tersebut, Nanda berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keterbukaan informasi. Jika dalam pemenuhan haknya terhadap informasi tidak ditanggapi oleh badan publik, masyarakat dapat mengajukan sengketa terhadap badan publik bersangkutan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. F

Berita Terkait

Leave a Reply