Sosialisasi Perda, Muhammad Yasin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen
  • Home
  • Berita
  • Sosialisasi Perda, Muhammad Yasin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen

Sosialisasi Perda, Muhammad Yasin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen

M Yasin sosperda Copy

PADANG PARIAMAN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yasin mengingatkan bahwa masyarakat penting mengetahui haknya sebagai konsumen di tengah semakin banyaknya produk komoditas perdagangan yang beredar. Setiap pelaku usaha wajib menghormati hak-hak tersebut dengan mengeluarkan produk yang aman, dalam kondisi baik, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Muhammad Yasin saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di SMP IT Madinah Al Fatih Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (7/11/2026). Kegiatan itu diikuti oleh 100 peserta, ditujukan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami berbagai peraturan daerah terutama yang berkaitan langsung dengan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat harus memahami bahwa pada setiap produk dan aktivitas perdagangan, sebagai konsumen memiliki hak yang sudah dilindungi oleh payung hukum yang harus dihormati oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Untuk itu, Yasin menyampaikan, dengan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen tersebut, diharapkan menjadi pencerahan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak yang dimilikinya dalam aktivitas jual beli berbagai produk.

“Perda ini memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan perdagangan yang adil antara konsumen dan pelaku usaha, melindungi hak masyarakat sebagai konsumen yang harus dihormati,” tegasnya lagi.

Ia memaparkan, hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen didasari kepada komitmen pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik lagi kepada masyarakat selaku konsumen. Perda tersebut mencakup kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, pengawasan, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan produsen dan sebagainya.

Melalui sosialisasi tersebut, Yasin berharap agar terbangun kesadaran bersama antara konsumen dan produsen dalam menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat, adil, dan tidak saling merugikan. Masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, demikian juga pelaku usaha sebagai produsen melalui payung hukum yang jelas. F

Berita Terkait

Leave a Reply