
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan banner ke sejumlah rumah makan, restoran, hotel dan tempat-tempat hiburan.
Dalam sosialisasi pajak berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah sebesar 10 persen, Rabu (11/1), BPKD bersama unsur lainnya melakukan pemasangan banner di 24 rumah makan dan restoran serta 16 hotel yang ada di Kota Padangpanjang.
Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kota Padangpanjang Faisal menjelaskan, pemasangan banner tersebut merupakan tahapan sosialisasi yang dilakukan secara persuasif. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah meningkatkan kesadaran pengusaha untuk taat membayar pajak.
Menurutnya, ketaatan membayar pajak berdampak positif kepada pelaksanaan pembangunan. Karena, ujarnya, pembangunan dapat terlaksana karena ada dana yang diperoleh dari pajak. (feb)






