PADANG- Debat publik ketiga atau yang terakhir antar pasangan calon gubernur – wakil gubernur Sumatera Barat Senin (30/11) malam terasa sengit. Ke dua pasangan calon (paslon) semakin blak-blakan.
Debat publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel itu dipandu oleh Charles Simamora, pakar hukum dari Universitas Andalas. Debat terakhir ini mengupas visi dan misi ke dua paslon tentang hukum, pemerintahan dan reformasi birokrasi.
Pada kesempatan saling lempar pertanyaan dan tanggapan, debat mulai terlihat sengit. Paslon nomor urut 1 Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB) dan nomor urut 2 Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP – NA) saling memberikan pertanyaan dan tanggapan yang berani.
Diantara perdebatan menarik yang mencuat adalah pertanyaan paslon MK – FB kepada IP – NA mengenai pemekaran Daerah Otonomi Baru Renah Indo Jati. Fauzi berpendapat upaya pemekaran itu melanggar aturan dan seperti dipaksakan. Mengacu kepada aturan baru, pemekaran ini akan kembali kepada titik nol.
” Pemekaran Renah Indo Jati gagal dan untuk mengusulkannya kembali harus dari titik nol lagi,” kata Fauzi.
Menanggapi pernyataan itu, IP – NA memberikan jawaban dengan tenang. Irwan menjawab, usulan pemekaran DOB Renah Indo Jati sudah sesuai prosedur. Usulan pemekaran merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh pemerintah daerah ke pusat.
” Prosesnya sudah sesuai prosedur dan merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan ke pemerintah pusat,” kata Irwan.
Nasrul Abit menambahkan bantahan bahwa pembentukan DOB Renah Indo Jati bukan gagal. Ia meminta Fauzi Bahar tidak mencari popularitas dengan isu tersebut.
” Sampai saat ini tidak ada secarik kertas pun yang menyatakan bahwa usulan pemekaran ini ditolak. Fauzi Bahar jangan cari popularitas dengan isu ini,” tepis Nasrul.
Sebagai mantan bupati Pesisir Selatan, Nasrul menegaskan lebih menguasai dan lebih tahu urusan Pesisir Selatan dan DOB Renah Indo Jati. Prosesnya memang sempat terhenti karena adanya moratorium pemekaran daerah dari Kementerian Dalam Negeri pada pemerintahan sebelumnya.
” Namun pada era pemerintahan saat ini, pemekaran daerah sudah dibahas kembali dan masuk dalam Prolegnas 2016 yang rencananya akan dibahas Agustus 2016 mendatang,” tandasnya. (feb)






