Soal Pinjol, Berikut Ini Saran OJK

Soal Pinjol, Berikut Ini Saran OJK

Image
Kepala Kantor Perwakilan OJK Provinsi Sumbar, Yusri. (Febry)
Kepala Kantor Perwakilan OJK Provinsi Sumbar, Yusri. (Febry)

PADANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui usaha jasa peminjaman berbasis dalam jaringan (Daring/ online) terus berkembang dengan berbagai platform. Melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), OJK bersama kepolisian dan pihak terkait lainnya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut.

Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sumatera Barat, Yusri menyebutkan, saat ini sudah ada platform pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK, melakukan usaha jasa peminjaman secara legal sesuai aturan.

“Jumlah pinjol yang saat ini secara resmi terdaftar sebanyak 106, sebagian besar berpusat di Jakarta,” kata Yusri, Selasa (19/10/2021).

Yusri menyebut, pinjol yang beroperasi secara legal tersebut harus mematuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara sederhana, Yusri memaparkan, platform pinjol legal menerapkan pinjaman dengan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Persyaratan untuk menjadi debitur juga sesuai ketentuan yang berlaku pada lembaga perbankan.

“Masyarakat bisa mengakses website OJK untuk mengetahui platform pinjol resmi yang terdaftar tersebut,” ujarnya.

Beralih ke pinjol ilegal atau tidak resmi, Yusri mengingatkan agar masyarakat berhati-hati. Dia memaparkan, SWI telah melakukan blokir terhadap lebih dari tiga ribuan platform pinjol ilegal.

“Namun, mereka terus bermunculan dan menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat,” ucapnya.

Yusri menerangkan, ciri-ciri pinjol ilegal, ada beberapa. Seperti penawaran secara masif melalui pesan telepon atau aplikasi perpesanan.

“Perlu diingat, jika ada platform pinjol yang menawarkan pinjaman melalui perpesanan seperti itu, hampir dipastikan itu adalah ilegal,” katanya.

Kemudian, jika pinjol tersebut menggunakan aplikasi yang harus diinstal di hp, dengan menawarkan promo yang menggiurkan agar masyarakat tertarik, biasanya saat instal aplikasi akan ada permintaan izin untuk mengakses seluruh kontak dan media di telepon seluler.

“Kalau perintah instal aplikasinya seperti itu, sudah dipastikan itu ilegal. Platform pinjol yang terdaftar di OJK tidak dibenarkan seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, pinjol ilegal juga menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, bahkan hingga hitungan jam, pinjaman sudah masuk ke rekening debitur. Tanpa melalui survei dan segala macamnya.

Setelah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal maka “penderitaan” baru dimulai. Yusri menyebutkan di antaranya, uang yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan jumlah pinjaman yang disetujui. Alasannya, sebagai biaya administrasi dan sebagainya.

Kemudian, bunga pinjaman mulai berjalan. Setiap hari jumlahnya terus membengkak tidak teratur. Waktu jatuh tempo pun tidak sesuai dengan perjanjian. Walaupun perjanjian awal misalnya empat bulan, kolektor kadang sudah meminta pelunasan walaupun baru dua minggu berjalan dan debitur sudah harus melunasi.

“Saat menghubungi debitur, mereka berbicara seenaknya, kasar dan tak kenal sopan santun. Ketika pinjaman belum juga dilunasi beserta bunganya, maka kontak yang sudah dikuasai aksesnya akan dihubungi secara acak. Diperparah lagi dengan penyebaran poto pribadi yang bisa mereka ambil dari akses galeri telepon,” bebernya.

Yusri menyampaikan hal itu agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal. Dia meminta, jika membutuhkan pinjaman sebaiknya untuk kredit produktif seperti modal kerja atau usaha.

Sebelum memutuskan untuk meminjam, Yusri menyarankan beberapa hal sebagai pertimbangan. Pertama, sebaiknya mencoba mengakses lembaga perbankan untuk mengajukan kredit.

Jika ternyata tidak disetujui karena suatu faktor, kalaupun harus meminjam ke jasa peminjaman online, pastikan terdaftar di OJK. Sehingga ketika muncul permasalahan akibat pinjaman, bisa diadukan untuk mencari jalan penyelesaian.

Perlu dipertimbangkan juga adalah bunga pinjaman. Pastikan bunga pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian juga dengan tenor pinjaman, sesuaikan dengan kemampuan pengembalian.

“Terakhir, dan yang paling penting, alasan meminjam adalah kebutuhan mendesak. Baik itu untuk modal memulai atau mengembangkan usaha, ataupun untuk kebutuhan hidup yang sangat mendesak untuk dipenuhi dengan tetap menyesuaikan dengan kemampuan mengembalikan,” tandasnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply