Soal Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, DPRD Nilai Ada Kesalahan
  • Home
  • Berita
  • Soal Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, DPRD Nilai Ada Kesalahan

Soal Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, DPRD Nilai Ada Kesalahan

PADANG- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat   telah melakukan hearing dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu), Jumat (16/10). Sebelumnya, sekelompok masyarakat telah  mendatangi gedung DPRD Sumbar melakukan aksi demo menuntut pengusutan terhadap  dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan gubernur- wakil gubernur 2015.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Marlis usai melakukan dengar pendapat dengan KPU dan  Bawaslu menjelaskan, bahwa dari hasil hearing tersebut Komisi I menilai telah terjadi  kesalahan dalam proses pencalonan. Menurutnya, kesalahan tersebut adalah soal rekening  khusus dana kampanye pasangan calon. \

” Dari hasil dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu soal rekening khusus dana  kampanye pasangan calon, kami menilai telah terjadi kesalahan,” katanya.

Kesalahan tersebut adalah, KPU tidak taat kepada aturan mengenai persyaratan calon  yaitu rekening khusus dana kampanye. Menurutnya, soal rekening khusus dana kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2015 dimana rekening tersebut merupakan persyaratan pencalonan.

” Sesuai aturan, pembukaan rekening khusus itu dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atas nama pasangan calon dengan spesimen tandatangan di buku rekening adalah pimpinan partai politik pengusung bersama pasangan calon,” ujarnya.

Hal itu, menurut Marlis setelah dipertanyakan ke KPU, ternyata ke dua pasangan calon  tidak memenuhi ketentuan tentang pembukaan rekening khusus tersebut. Persoalan ini sudah diputuskan Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan tidak terpenuhinya  ketentuan itu telah direkomendasikan Bawaslu ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik.

” Pertanyaannya, apa yang akan dilakukan oleh KPU kalau rekening tersebut merupakan  persyaratan pencalonan sementara masa perbaikan berkas persyaratan sudah lewat,”  ujarnya.

Marlis menegaskan, anggaran yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada)  gubernur dan wakil gubernur adalah anggaran APBD provinsi. DPRD menyikapi persoalan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan demi  berjalannya pelaksanaan pilkada yang taat aturan.

Soal tindaklanjut lebih jauh, ia menyatakan bahwa hal itu akan diproses terlebih dahulu.  Yang pasti, Komisi I akan menyampaikan laporan dari hasil hearing tersebut kepada  pimpinan DPRD.(feb)

Berita Terkait

Leave a Reply