PADANG – Pakar ekonomi menyarankan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuat regulasi yang jelas dan memihak kepada masyarakat, terkait Minang Mart. Pembuatan regulasi itu harus didudukkan dengan pihak-pihak terkait sehingga aturan yang dilahirkan tidak menimbulkan salah paham.
Saran itu disampaikan beberapa orang pakar ekonomi dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (6/12). RDP dengan para pakar ekonomi ini digelar DPRD dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat asosiasi pedagang ritel yang datang ke DPRD, kemarin (Senin, 5/12).
Profesor Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi Universitas Andalas (Unand) menyampaikan pada prinsipnya semua kebijakan pemerintah haruslah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat, termasuk digagasnya program ritel Minang Mart.
“Gagasan Minang Mart, sama dengan kebijakan dan inovasi pemerintah lainnya, tentunya untuk memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Namun yang paling penting dalam sebuah kebijakan adalah melindungi. Jangan sampai akhirnya justru membuat masyarakat menjadi susah. Pemerintah perlu transparan dan terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut dan tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Dalam hal kehadiran Minang Mart, dia berpendapat tujuan awalnya didirikan tentu berorientasi kepada kemajuan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, melindungi usaha masyarakat lokal haruslah menjadi perhatian. Konteks melindungi masyarakat lokal menurutnya bukan berarti Sumatera Barat menutup diri terhadap investasi.
“Silahkan membuka pintu untuk investasi namun utama sekali lindungi dulu masyarakat lokal dengan usaha yang sudah ada,” sarannya lebih lanjut.
Dia menyarankan pemerintah provinsi untuk membuat regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap usaha masyarakat lokal. Regulasi harus itu memuat aturan main sehingga masuknya investasi tidak mematikan usaha yang sama yang sudah ada sebelumnya.
“Tata ruang untuk usaha perdagangan juga harus diatur, berapa jarak antara satu toko ritel dengan ritel lainnya sehingga kehadiran ritel baru tidak mengganggu ritel yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.
Dengan adanya aturan yang jelas, dia yakin tidak ada akan ada kesalahpahaman dan dugaan-dugaan negatif terhadap pemerintah. Pedagang ritel dari masyarakat lokal tidak akan merasa kehadiran Minang Mart sebagai pesaing yang mematikan usaha mereka.
Pendapat senada juga disampaikan James Helliward, pengamat ekonomi lainnya. Pemerintah harus terbuka atas semua kebijakan. Akan lebih baik kalau kebijakan itu diiringi dengan regulasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat tersebut mengatakan akan menjadikan saran dan pendapat para pengamat sebagai bahan masukan dan pertimbangan. Selanjutnya, untuk menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat pedagang ritel terkait Minang Mart, DPRD berencana akan membicarakan dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi terbaik.
“Masukan ini akan kami jadikan sebagai pertimbangan. Kami akan segera membicarakan persoalan ini dengen pemprov,” kata Guspardi.
Usai pertemuan yang juga dihadiri perwakilan dari lintas asosiasi pedagang ritel tersebut, perwakilan pedagang tetap mendesak DPRD untuk memanggil Gubernur. Perwakilan pedagang meminta DPRD mempertanyakan berbagai hal terkait Minang Mart sehingga keluhan yang disampaikan masyarakat pedagang mendapat jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang perwakilan dari lintas asosiasi pedagang ritel Sumatera Barat mendatangi gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (5/12). Mereka menyatakan menolak kehadiran Minang Mart dengan alasan sudah melenceng dari gagasan awal yang disampaikan Gubernur sebelum Minang Mart beroperasi.
Menurut pedagang, dalam gagasan awal, Minang Mart tidak membuat toko baru namun mengembangkan usaha perdagangan masyarakat yang sudah ada dengan konsep modern. Namun kenyataannya, Minang Mart yang sudah beroperasi tidak sesuai dengan gagasan awal. Pedagang juga mempertanyakan kehadiran PT Ritel Minang Mart (RMM) dibalik munculnya ritel Minang Mart yang semula konsepnya adalah mengembangkan usaha perdagangan masyarakat bukan diserahkan kepada pihak lain. (feb)






