Soal Laporan ke Bawaslu, IP Katakan Tidak Benar
  • Home
  • Berita
  • Soal Laporan ke Bawaslu, IP Katakan Tidak Benar

Soal Laporan ke Bawaslu, IP Katakan Tidak Benar

PADANG- Calon gubernur Sumatera Barat incumbent, Irwan Prayitno memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (12/8). Kedatangan IP tersebut untuk melakukan klarifikasi sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran UU Pilkada.

Calon usungan partai Gerindra dan PKS yang berpasangan dengan Nasrul Abit tersebut sampai di Bawaslu sekitar pukul 15.00 Wib diterima Komisioner Bawaslu Aermadepa. IP berada di ruang sidang Bawaslu selama lebih kurang 40 menit.
Kepada wartawan usai melakukan klarifikasi, IP menyatakan laporan tersebut tidak benar. Namun dalam persoalan ini, ia melihat bukan salah atau benar tetapi adalah tentang upaya penzaliman.

” Telah dilakukan klarifikasi dan laporan yang diajukan tidak benar. Tapi bukan soal benar atau tidak benar, ini adalah upaya-upaya politik, penzaliman terhadap pasangan IP- NA untuk maju sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar,” katanya.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menyatakan tidak ada melakukan penggantian pejabat seperti yang dilaporkan.

” Laporan itu tidak benar. Saya tidak ada melakukan penggantian pejabat,” katanya.

Ia tidak mau berasumsi bahwa laporan tersebut pembunuhan karakter, namun konsekwensinya ketika dihadapkan pada pasal 71 ayat (2) UU pilkada adalah pembatalan pencalonannya.

Irwan Prayitno dilaporkan oleh Roni Putra dan LSM Forkas dengan tuduhan pelanggaran pasal 71 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2015 sebagai perubahan dari UU nomor 1 tahun 2015. Pasal tersebut menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat pada masa enam bulan sebelum jabatannya berakhir.

Laporan yang sama sebelumnya juga dialami calon wakil gubernur pasangan Irwan Prayitno, Nasrul Abit (NA). NA yang merupakan bupati Pesisir Selatan diduga melanggar pasal yang sama dan laporannya sudah diputus Bawaslu Sumbar tidak memenuhi unsur.

Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Sumbar Aermadepa menegaskan, dengan telah diklarifikasinya laporan oleh terlapor, Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian sebelum memutuskan apakah laporan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Bawaslu masih meminta keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar untuk mendalami laporan tersebut. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply