AGAM – Tindak amoral terhadap anak yang dilakukan orang dekat kembali terjadi. Kali ini seorang gadis belia sebut saja namanya Melati (14), gadis yang masih duduk dibangku kelas II SMP ini menjadi korban perkosaan hingga hamil. Pelaku adalah Darlis (58) yang tidak lain ayah tiri korban.
Kehamilan Melati terungkap, berawal saat yang bersangkutan sering mengeluh sakit, sehingga sering tidak masuk sekolah. Mendapati hal tersebut, keluarga Mawar memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas setempat. Awalnya dokter hanya mengatakan Mawar kelelahan.
Namun, setelah itu, kondisi mawar malah semakin buruk. Mawar sering muntah-muntah. Karena keandaan demikian, kemudian keluarga mendesak Mawar. Akhirnya ia mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya yang tinggal di kampung tetangga, tepatnya di Rimbo Nunang, Jorong I Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kondisi tersebut sudah melaporkan kejadian tersebut, Rabu (6/1) malam kepada pihak
kepolisian. Saat ini keberadaan Darlis (58) ayah tiri korban tengah dicari oleh pihak yang berwenang.
“Karena khawatir, saya dan ayahnya kemudian mendesak mawar. Ia mengaku sudah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya berulang kali. Mawar digauli saat kami berdua tengah tidak ada di rumah. Mendengar hal itu, kami awalnya tidak percaya,” ungkap Ibu Korban, Desmeharteti (39), di Lubuk Basung kepada padangmedia.com, Kamis (7/1).
Desmaherteti mengatakan, setelah pengakuan tersebut, keluarga kembali memeriksakan Mawar ke Puskesmas dengan hasil Mawar ternyata positif hamil lima bulan. Kejadian itu telah dilaporkan kepolisi pada Rabu malam.
Sementara itu kasat Reskrim Polres Agam, AKP Doni Arvanto mengatakan, laporan kasus yang menimpa mawar sudah masuk. Saat ini pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap ayah tiri korban yang diduga pelaku pencabulan tersebut.
“Kami tengah melakukan pencarian. Menurut pengakuan Mawar ia menerima perlakuan tidak patut tersebut dari ayah tirinya lebih kurang empat belas kali. Korban diancam untuk tidak melaporkan hal itu kepada orang tuanya, setiap kali melakukan aksinya pelaku memberikan uang imbalan sebanyak RP10.000 kepada korban,” jelasnya. (fajar)






