SIPS 3.0 Untuk Penyajian Informasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Lebih Baik
  • Home
  • Berita
  • SIPS 3.0 Untuk Penyajian Informasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Lebih Baik

SIPS 3.0 Untuk Penyajian Informasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Lebih Baik

Image

PADANG- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menegaskan, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) 3.0 diluncurkan untuk penyelesaian sengketa terkait pemilihan yang lebih baik lagi.

Ketegasan itu disampaikan Surya Efitrimen dalam sosialisasi SIPS 3.0 di salah satu hotel di Padang, Kamis (24/2/2022). Menurutnya, fitur-fitur yang ada di aplikasi SIPS yang baru itu lebih lengkap dan semakin mudah diakses masyarakat.

“Fitur yang ada di aplikasi baru ini memiliki informasi lebih luas, lengkap dan semakin mudah diakses masyarakat, tujuannya untuk peningkatan kinerja penyelesaian sengketa pemilihan yang lebih baik lagi,” kata Surya.

Sosialisasi SIPS 3.0 itu melibatkan berbagai pihak terkait. Antara lain pemerhati demokrasi, KPU, termasuk juga beberapa orang wartawan.

Menurut Surya, pada aplikasi SIPS 3.0 masyarakat umum telah bisa mengakses berbagai informasi terkait sengketa pemilihan, tidak terbatas kepada hanya pemohon dan termohon sengketa. Juga menampilkan tata cara pengajuan sengketa, mulai dari proses pendaftaran hingga putusan-putusan terkait sengketa pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menambahkan, SIPS 3.0 merupakan implementasi dari keterbukaan informasi publik.

“SIPS 3.0 merupakan pembaharuan dari sistem sebelumnya yang merupakan bentuk keterbukaan informasi Bawaslu kepada masyarakat,” tegasnya.

“Artinya, SIPS 3.0 dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi, tidak sekedar registrasi permohonan sengketa saja, tetapi seluruhnya. Dari hulu sampai hilir proses sengketa pemilihan disediakan,” ulasnya.

Alni menerangkan, aplikasi SIPS mulai disediakan sejak tahun 2018 dengan versi 1.0. Kemudian si 2019 di-upgrade menjadi 2.0 dan terus dipakai pada tahun 2020 hingga pertengahan 2021.

Alni mengungkap banyak kelebihan yang ada di aplikasi SIPS. Selain akses dan penggunaannya mudah, penerimaan permohonan sengketa, pemberkasan dan sebagainya bisa dilakukan secara real time dan banyak lagi kelebihan lainnya.

Secara umum, Alni menjelaskan, menu aplikasi SIPS 3.0 ada sub menu Pemohon, sub menu publik dan sub menu Bawaslu dan sub menu admin. Untuk sub menu Bawaslu, ditampilkan untuk seluruh tingkatan dengan kewenangan kendali secara berjenjang.

Sosialisasi SIPS 3.0 oleh Bawaslu Sumatera Barat berlangsung secara luar dan dalam jaringan (luring dan daring). Secara daring, ada narasumber dari Bawaslu RI memaparkan lebih lengkap terkait SIPS 3.0. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply