PADANG- Komisi Informasi hendaknya mampu menularkan semangat keterbukaan informasi publik kepada seluruh jenjang pemerintahan, hingga ke tingkat pemerintahan terendah. Dengan demikian, keberadaan Komisi Informasi secara kelembagaan di tingkat kabupaten dan kota dipandang urgen sebagai pengontrol dari pelaksanaan keterbukaan informasi seluruh badan publik.
Hal itu ditekankan Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat Almudazir saat bersilaturahim dengan komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat periode 2024-2028, Rabu (28/2/2024). Seperti diketahui, komisioner KI Sumatera Barat baru selesai dilantik pada 7 Februari 2024 lalu.
“Kami berharap pemerintah memperkuat keterbukaan informasi publik, jadi perlu didorong terbentuknya lembaga KI di tingkat kabupaten dan kota, termasuk juga kami (PJKIP)juga akan memperluas jaringan seiring itu,” kata Almudazir.
Menurutnya, PJKIP akan menjadi ruang bagi insan pers yang peduli akan keterbukaan informasi publik. Jadi akan ada sinergisitas antara KI dengan jurnalis dalam memasifkan keterbukaan informasi publik.
Komisioner KI Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2028 baru dilantik pada 7 Februari 2024 lalu. Komisioner yang dilantik adalah Musfi Yendra yang dipercaya menjadi ketua, Tanti Endang Lestari sebagai wakil ketua dan tiga orang lainnya yaitu Riswandy, Mona Sisca dan Idham Fadhli.
Ketua KI Provinsi Sumatera Barat Musfi Yendra menyatakan menyambut positif dukungan yang diberikan oleh PJKIP dalam memasifkan keterbukaan informasi publik. Jurnalis merupakan ujung tombak informasi dan keterbukaan informasi publik bisa terjaga objektivitasnya di tangan insan pers.
Dalam kesempatan itu Musfi berjanji akan melanjutkan berbagai program positif dari kepengurusan KI periode sebelumnya disamping meningkatkan kinerja dalam mengawal keterbukaan informasi publik ke depan. Dia berharap dukungan dari semua pihak termasuk insan pers untuk melanjutkan kinerja positif tersebut serta mendukung kinerja Komisi Informasi dalam mellaksanakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. F






