Sidang Perdana PHP Pilgub Sumbar, Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni Tuntut Pemilihan Ulang
  • Home
  • Berita
  • Sidang Perdana PHP Pilgub Sumbar, Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni Tuntut Pemilihan Ulang

Sidang Perdana PHP Pilgub Sumbar, Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni Tuntut Pemilihan Ulang

Image
Kuasa Hukum Mulyadi - Ali Mukhi di sidang perdana Gugatan PHP Pilgub Sumbar di MK, Selasa (26/1/2021). (MK)
Kuasa Hukum Mulyadi – Ali Mukhi di sidang perdana Gugatan PHP Pilgub Sumbar di MK, Selasa (26/1/2021). (MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), mulai Selasa (26/1/2021).

Untuk PHP Kada pemilihan gubernur – wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat, sidang digelar di Ruang Sidang Panel I pada Selasa pagi. Pemohon adalah pasangan calon gubernur – wakil gubernur nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan permohonan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021.

Mengutip situs Mahkamah Konstitusi mkri.go.id, kuasa hukum paslon Mulyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilgub Sumatra Barat Tahun 2020 tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu jujur dan adil (jurdil). Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan.

Dalam penyampaian pokok permohonan, Veri Junaidi menyebutkan, penyelenggaraan Pilgub khususnya “penegakan hukum” tidak menunjukkan prinsip persamaan (equality) dan terdapat upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan. Dalam hal ini, lanjutnya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) tingkat pusat, yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap Pemohon.

“Menjelang pemungutan suara telah dilakukan penetapan tersangka yang menurut penalaran yang wajar bertujuan untuk membangun citra buruk terhadap Pemohon. Meskipun pada akhirnya penyidikan terhadap pemohon dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” papar Veri di hadapan Ketua Panel Hakim Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Penetapan tersangka itu dilakukan secara singkat menjelang pemungutan suara dan masa tenang yakni 4 Desember 2020 penetapan sebagai tersangka, 9 Desember 2020 pemungutan suara. Tanggal 11 Desember 2020 terbit penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

“Proses ini terang benderang telah melanggar asas jurdil yakni dilakukan dengan menggunakan struktur penegak hukum, secara sistematis menggunakan proses penegakan hukum dan secara massif melibatkan pemberitaan media yang meluas,” tambahnya.

Veri menegaskan, pemohon seharusnya tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal jika itu dilakukan berdasarkan penegakan hukum yang jujur dan adil. Akan tetapi, karena adanya dugaan secara terstruktur dan sistematis untuk menjadikan pemohon sebagai tersangka, maka pemilihan tidak berjalan adil.

Apalagi, ada upaya yang secara masif dilakukan untuk mempublikasikan status tersangka pemohon melalui media secara masif setelah dilakukan proses penyidikan dua hari setelah pemungutan suara.

“Oleh karena itu, proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan yakni 5 hari sebelum pemungutan suara dan disebarkan secara masif melalui media telah secara sempurna dibangun untuk melakukan penggembosan terhadap elektabilitas pemohon dengan meracuni pertimbangan pemilih di masa tenang dengan status tersangka pemohon yang sejak awal patut diduga telah didesain mulai dari proses penetapan tersangka sampai dengan penyebaran,” ujar Veri.

Menurut Veri, penetapan Pemohon sebagai tersangka meskipun pada akhirnya dalam tahap penyidikan dinyatakan tidak cukup alat bukti. Hal ini merupakan upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan tujuan menggembosi dukungan pemilih terhadap Pemohon dengan menjadikan pemilih Pemohon tidak menggunakan hak pilihnya (right to vote) atau golput, sehingga mengalihkan pilihannya tersebut kepada pasangan calon lainnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Sumatra Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020. Serta Memerintahkan KPU Provinsi Sumatra Barat (Termohon) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Sidang Anwar Usman menyampaikan bahwa sidang  berikutnya akan digelar pada Senin 1 Februari 2020 pukul 08.00-10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan 128/PHP.GUB-XIX/2021. Sedangkan untuk perkara 109/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Senin 1 Februari 2020 pukul 11.00-13.00 WIB. (Febry/*)

Berita Terkait

Leave a Reply