
PADANG- Leon Agusta Institut (LAI) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakat damai dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) setempat, Selasa (11/1/2022).
Ketu Majelis Sidang KI Sumbar Adrian Tuswandi menyebutkan, sidang tersebut beragendakan membacakan putusan mediasi antara LAI dengan Pemprov Sumbar.
“Ini merupakan persidangan sengketa informasi perdana di tahun 2022 dengan agenda membacakan putusan mediasi antara LAI sebagai Pemohon dengan Pemprov Sumbar sebagai Termohon,” kata Adrian didampingi Anggota Majelis Sidang Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Dia menjelaskan, sengketa informasi tersebut masuk ke KI Sumbar karena ketidakpuasan Pemohon Leon Agusta terhadap pemberian informasi tentang informasi dan dokumentasi forum tanggungjawab sosial perusahaan di Pemprov Sumbar sebagai Termohon.
“Semua syarat formil terkait pemohon dan termohon telah terpenuhi, sehingga Majelis pada awal Desember memerintahkan para pihak menempuh mediasi,” ujar Adrian.
Anggota Majelis Sidang, Tanti Endang Lestari memberi apresiasi terhadap kesepakatan damai antara Pemohon dan Termohon.
“Alhamdulillah, melalui mediasi ke dua belah pihak sepakat damai dan mengakhiri sengketa,” ujarnya. (*/Feb)






