Sidang Kasus Penipuan, Majelis Hakim Periksa Terdakwa NH
  • Home
  • Berita
  • Sidang Kasus Penipuan, Majelis Hakim Periksa Terdakwa NH

Sidang Kasus Penipuan, Majelis Hakim Periksa Terdakwa NH

SAWAHLUNTO – Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto melanjutkan sidang kasus penipuan yang dilakukan NH, seorang oknum PNS di lingkungan Pemko Sawahlunto. Hari ini, Kamis (26/3/2020), Majelis Hakim yang diketuai Dede Halim, SH mengagendakan pemeriksaan terdakwa NH.

Penasehat Hukum Terdakwa Boy Purbadi membenarkan akan ada sidang lanjutan dengan mengagendakan pemeriksaan kliennya. “ Sidang dijadwalkan pukul 14.00 wib siang ini. Kita akan mendampingi terdakwa,” katanya.

Kasus penipuan Nomor Perkara : 11/Pid.B/2020/PN Swl dengan korban Tri Puji Rahayu itu. Kasus ini berawal dari masalah hutang NH kepada korban Tri Puji Rahayu yang juga pemilik mini market di Sungai Durian Sawahlunto.

Korban kecewa karena tak ada upaya NH untuk melunasi dan tak punya itikad baik untuk membayar hutang-hutangnya kepada korban.

Merasa telah ditipu, korban yang merasa mengalami kerugian ratusan juta rupiah itupun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto. Pada Januari 2020 lalu, NH ditetapkan sebagai tersangka.

Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Enam saksi itu adalah Yandra Sufriyadi, Livia Clarissa Meidy, Fajri Andara, Ria Sundari, Saiful Anwar dan Monica yang juga anak korban.

“Kita menghadirkan 6 saksi pada tahap kedua ini karena sidang Kamis lalu juga telah menghadirkan beberapa saksi dengan dakwaan penipuan berkelanjutan,” sebut JPU Untung Syaputra usai mengikuti persidangan. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply