
JAKARTA- Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) menjadi dobrakan baru pasar modal Indonesia, seiring perkembangan perusahaan di sektor teknologi dan perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang semakin pesat. Potensi pertumbuhan perusahaan di sektor IT dan e-commerce terus menunjukkan propektif positif, termasuk di Indonesia.
Potensi ini ditangkap Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memberikan ruang dan peluang bagi para startup di berbagai stages untuk mendapatkan opsi pendanaan melalui pasar modal dengan menggandeng publik sebagai bagian dari perusahaan.
Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Early Saputra menyebutkan, SHSM merupakan inovasi yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga visi dan misi perusahaan setelah Initial Public Offerring (IPO) tetap terjaga dengan tetap memperhatikan perlindungan investor publik.
“SHSM merupakan dobrakan baru di pasar modal Indonesia yang diinisiasi OJK. Memberikan peluang kepada perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham di mana secara visi dan misi perusahaan tetap terjaga dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada investor publik,” kata Early, Senin (9/8/2021).
Early menyebutkan, saat ini OJK bersama BEI masih dalam tahap proses diskusi terkait penyusunan rancangan peraturan OJK yang akan menjadi aturan untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan.
“Dengan adanya regulasi ini, pemegang satu lembar saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. Sehingga tetap menjadi pengendali, meski persentase kepemilikannya kecil. Para pendiri perusahaan diharapkan tetap dapat menjalankan misinya untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang,” tambah Early.
Dia memaparkan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (public hearing) pada Juni 2021, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RPOJK SHSM tersebut. Mulai dari persyaratan bagi perusahaan yang ingin memiliki SHSM, rasio hak suara, hingga sunset provision atau termin pengakhiran SHSM.
Early merinci beberapa poin penting dalam rancangan peraturan OJK tentang SHSM tersebut. Pertama, SHSM hanya berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan IPO serta pertumbuhan bisnisnya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM. Perusahaan dimaksud memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain telah beroperasi lebih dari tiga tahun, memenuhi batas tertentu untuk total aset Compound Annual Growth Rate (CAGR) total aset dan CAGR pendapatan.
Kemudian, kedua, lanjutnya, pada setiap pengambilan keputusannya, seluruh pemegang SHSM dianggap memiliki suara yang sama. Berikutnya adalah tentang rasio voting untuk SHSM. “Dalam RPOJK, rasio voting memiliki rentang 1:10 sampai dengan 1:40. Artinya satu saham SHSM memiliki voting power 10 kali sampai 40 kali,” jelasnya.
Dia melanjutkan, poin keempat adalah terkait termin pengakhiran SHSM. Early menegaskan, SHSM tidak bisa berlaku selamanya, berakhir pada kondisi tertentu. Kelima, dalam RPOJK disebutkan, saham pemegang SHSM akan memperoleh lock-up selama dua tahun sejak IPO. Artinya, pihak yang memang mendapatkan SHSM ini tidak bisa mengalihkan kepemilikannya selama dua tahun.
“Berbagai ketentuan dalam RPOJK itu dirancang dengan melakukan benchmarking penerapan SHSM di bursa-bursa negara lain. BEI juga berencana untuk menyematkan notasi khusus pada saham perusahaan yang memiliki SHSM sebagai bentuk pelindungan investor,” tegasnya. (Febry/*)






