Setahun Jokowi-JK Disambut Aksi Mahasiswa
  • Home
  • Berita
  • Setahun Jokowi-JK Disambut Aksi Mahasiswa

Setahun Jokowi-JK Disambut Aksi Mahasiswa

PADANG – Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla dinilai gagal dalam memimpin Indonesia. Banyak kemunduran yang terjadi baik di bidang ekonomi maupun di sektor-sektor lainnya. Banyak kegiatan hanya menjadi pencitraan tanpa ada kejelasan. Bahkan, penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab bencana kabut asap pun seperti tak mampu diatasi.

Hal itu dilontarkan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (20/10). Barisan aksi mahasiswa ini diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Andalas (Unand).

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Padang (UNP), Galant Victory dalam orasinya lantang meneriakkan berbagai kegagalan Jokowi-JK tersebut.

“365 hari (setahun) pemerintahan Jokowi- JK, Nawa Cita yang didengung-dengungkan tidak terbukti. Indonesia banyak mengalami kemunduran,” teriaknya.

Mahasiswa UNP membawa spanduk-spanduk yang antara lain bertuliskan “Rakyat butuh kejelasan, bukan pencitraan”, “Setahun Jokowi-JK Gagal”, dan “#Padamkan_Jokowi-JK”.

Senada itu, mahasiswa dari Universitas Andalas yang juga menyentil kegagalan pemerintahan Jokowi-JK. Mahasiswa menilai, setahun kepemimpinan Jokowi-JK tidak mendatangkan dampak positif terhadap perkembangan Indonesia. Yang terlihat hanya pencitraan sementara Indonesia sendiri malah mengalami kemunduran.

Dalam aksi ini, mahasiswa mendeklarasikan pernyataan sikap mengenai kegagalan tersebut. Sayangnya, perwakilan mahasiswa terlalu ngotot ingin memasuki ruang rapat utama yang sedang berlangsung rapat paripurna. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim bersama Ketua Komisi I Marlis menjelaskan bahwa permintaan mahasiswa itu tidak bisa dipenuhi karena aturan.

Untuk masuk dan mendengarkan rapat paripurna DPRD, kata Hendra, dibolehkan karena rapat paripurna dinyatakan terbuka untuk umum. Namun, untuk melakukan kegiatan lain pada saat rapat paripurna adalah bertentangan dengan aturan.

“Untuk itu, dengan berat hati karena aturan yang menentukan seperti itu, permintaan adik-adik mahasiswa tidak bisa kami penuhi,” ujar Hendra.

Marlis menambahkan, DPRD memiliki ruang rapat khusus yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa menyampaikan aspirasi ke DPRD. Namun, untuk ruang rapat utama sudah ada aturan yang tidak bisa dilanggar karena peruntukan ruang rapat utama sudah ada aturannya.

Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim dalam kesempatan itu meminta Kabag Humas DPRD Provinsi Sumatera Barat Erdi Janur untuk membacakan aturan yang mengatur tentang pemanfaatan ruang-ruang di DPRD kepada mahasiswa. Hal ini untuk lebih memperjelas mengenai aturan dan pedoman peruntukan ruang rapat DPRD kepada mahasiswa.

Akhirnya, mahasiswa memilih melakukan deklarasi di halaman gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat. Setelah berorasi dan berdeklaraasi, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply