
AGAM – Satuan Narkoba Polres Agam menggerebek sebuah pondok yang diduga sering dijadikan tempat pesta sabu di Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (5/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tengah mengkonsumsi sabu. Sementara, satu lainnya berhasil kabur.
Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing bernama Riky Fernanda (30), warga Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Mutiara dan Feni (30) merupakan warga Sungai Dareh, Jorong Sungai Dareh, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten, Dharmasraya. Sementara, satu orang lagi bernama Rudi berhasil melarikan diri.
Penangkapan dua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat di mana di salah satu pondok milik Riky Fernanda di Jorong Koto Tinggi sering menjadi tempat pesta sabu. Pondok berada tak jauh dari rumahnya dan biasa digunakan untuk membuat pakan ikan. Dari luar, pondok tertutup rapi dan tampak tidak terjadi apapun di dalamnya.
Feni, salah seorang yang diamankan saat berada di ruangan Sat Narkoba Polres Agam mengaku, sebelum ditangkap, ia diajak kekasihnya Rudi (melarikan diri) untuk pergi karaokean ke sebuah cafe yang berada di kawasan Danau Maninjau. Dari cafe tersebut, Rudi mengajak kekasihnya tersebut pergi ke pondok milik temannya Riky untuk melakukan pesta sabu.
“Setelah Karaokean, saya dibawa Rudi pergi ke salah satu pondok milik temannya untuk melakukan pesta sabu pak. Tiba-tiba polisi datang menangkap kami,” ungkap janda beranak dua itu dengan nada lirih.
Ia mengaku tidak menyangka nasib sial akan menimpa dirinya. Saat ditangkap, pacarnya Rudi berhasil melarikan diri. Hanya ia dan teman Rudi yang berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 3 buah pipet warna bening untuk penghisap shabu, satu buah dompet merk Levi’s warna coklat, uang sebesar Rp1.141.000, satu botol minuman merk Pocari Swet, 1 buah kotak rokok merk Dunhil berisikan 1 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna kuning merk cocolatos, 1 buah korek api mencis warna bening dan terpasang 1 buah jarum, 2 buah hand phone.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1, 112 ayat satu jo pasal 114 ayat satu, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. sementara kekasih Feni sedang kami buru,” kata Kapolres Agam, Eko Budhi Purwono, didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Selasa (6/9). (fajar)






