
PADANG – DPRD Sumbar didatangi puluhan petani yang mengatasnamakan Serikat Petani Sumatera Barat (Sumbar) yang terdiri dari perwakilan tiap daerah se Sumbar, Rabu (30/12). Kedatangan mereka untuk mendesak anggota dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) dalam mengawasi segala kegiatan ilegal yang dapat merusak SDA setempat.
Kedatangan serikat petani itu diterima Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis. Sedangkan anggota dewan lainnya sedang tidak berada di tempat. Pada kesempatan itu, Koordinator Lapangan, Nasril, perwakilan petani asal Solok mengatakan agar DPRD Sumbar segara membentuk Pansus HGU tersebut karena pada daerahnya terdapat aktivitas pertambangan dari perusahaan di Lereng Gunung Talang, Kabupaten Solok yang mengancam kehidupan ekosistem hutan sekitar. Hal itu juga merusak mata pencaharian warga sekitar, katanya.
Nasril juga mengatakan, kedatangan mereka merupakan yang kedua kalinya untuk menagih janji. Sebelumnya pada 2 November 2015, pihak DPRD Sumbar berjanji akan memproses usulan membentuk Pansus HGU selama 30 hari terhitung tanggal tersebut. Dengan adanya Pansus tersebut, DPRD Sumbar dapat mengawasi segala kegiatan pemerintahan kabupaten/kota untuk menolak segala perpanjangan HGU perusahaan sawit yang merugikan hak-hak petani dan mematikan mata pencaharian mereka.
“Termasuk segala penebangan kayu ilegal yang akhir-akhir ini meresahkan warga. Jalan desa menjadi rusak karena mereka menggunakan alat berat untuk menjalankan pertambangan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, pembentukan Pansus haruslah melalui rapat paripurna terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil keputusan. Setelah itu bisa digerakkan ke lapangan. Namun, saat ini DPRD Sumbar tengah membahas empat Pansus dalam agenda kerjanya, antara lain, Pansus GEPEM, BUMND dan Pilkada.
“Kita meminta agar serikat petani untuk memberi data tertulis tentang usulan pembentukan Pansus tersebut untuk tindak lanjut berikutnya. Namun, Pansus ini telah masuk pada agenda DPRD dan menunggu paripurna untuk pengambilan keputusannya,” terangnya. (baim)






