JAKARTA- Tiga sektor utama menjadi bagian dari komitmen ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Fansharullah Asa di seratus hari pertama kerjanya di lembaga pengawasan tersebut. Tiga sektor tersebut adalah sektor energi (minyak dan gas), sektor digital serta sektor ketahanan pangan.
Melalui siaran pers yang diterima Selasa (6/2/2024), Fanshurullah menjelaskan, pada sektor energi, KPPU menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024 lalu untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) penerbangan.
“Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa pasar penyediaan BBM penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal. Sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga yang tinggi,” kata Fanshurullah.
Dia menjelaskan, ada dua poin besar dalam rekomendasi kepada Menko Marves. Pertama dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM penerbangan. Kedua, sistem multi provinder BBM penerbangan di bandar udara dengan kondisi tertentu.
Menurutnya, persoalan berawal dari data yang diperoleh KPPU bahwa harga BBM penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan 10 bandara internasional lain. Secara umum, kisaran perbedaan BBM penerbangan di Indonesia dengan bandara di luar negeri mencapai 22 sampai 43 persen untuk periode Desember 2023.
Selain isu BBM penerbangan, KPPU juga telah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquid petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram. Hal itu menurut Fanshurullah menjadi fokus karena inisiatif tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor terhadap jenis bahan bakar tertentu yaitu minyak tanah.
“Namun, berdasarkan data resmi target pembangunan jaringan gas kota sebesar 4 juta sambungan rumah tangga di dalam RPJMN 2019-2024 baru tercapai sekitar 800 ribuan atau 20 persen,” sebutnya.
Salah satu penyebabnya, lanjutnya, adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KBPU). Dari target 633.930 SR jargas di tahun 2024, realisasinya baru terbangun 300 ribu SR dan itupun hanya untuk pelanggan rumah tangga -2 (RT-2) dan pelanggan kecil-2 (PK-2).
“Untuk itu KPPU akan fokus pada identifikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota. Hambatan tersebut diduga berdampak langsung pada meningkatnya konsumsi LPG, khususnya LPG 3 kg,” ulasnya.
Selanjutnya di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaan pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing. KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat,” katanya.
Kemudian di ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2020. Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen. Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar.
“KPPU juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, dimana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri,” tandasnya. */F






