Sepanjang 2018, Kejari Sawahlunto Selesaikan Empat Kasus Korupsi
  • Home
  • Berita
  • Sepanjang 2018, Kejari Sawahlunto Selesaikan Empat Kasus Korupsi

Sepanjang 2018, Kejari Sawahlunto Selesaikan Empat Kasus Korupsi

Ekspos Kejari Sawahlunto. (tumpak)

SAWAHLUNTO -Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto telah menyelesaikan 4 perkara korupsi dengan 8 orang tervonis hukuman. Sementara itu, Kejari Sawahlunto juga telah menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan Kajari Sawahlunto, Khunaifi Alhumani di sela peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia, Senin (10/12) di Muarokalaban.

Untuk kasus korupsi itu, yang telah jatuh vonis sebanyak 4 kasus dengan jumlah terdakwa sebanyak 7 orang. Sedangkan satu kasus dugaan penyimpangan dana desa dengan nilai kerugian Rp14 juta dihentikan dalam tahapan penyelidikan. Kerugian negara sebesar Rp766 juta lebih dari dugaan penyimpangan dana desa lainnya juga berhasil diselamatkan ke kas negara.

“Untuk kasus dana desa ini, mereka bukan berniat untuk melakukan korupsi. Akan tetapi, pihak desa yang tidak mengetahui tatacara pertanggungjawaban atas dana yang mereka lakukan. Pihak kami melalui tim pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan pembinaan dan pendampingan, sehingga uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.

Khunaifi menambahkan, Kejaksaan Negri Sawahlunto bertekad untuk lebih terbuka dan membuka diri serta memulihkan kepercayaan masyarakat melalui konsolidasi, evaluasi, intropeksi diri, optimalisasi dan peningkatan dedikasi. Pihaknya juga senantiasa terbuka bagi sapa saja yang butuh sharing terkait hukum.

“Bagi masyarakat atau siapa saja yang ingin konsultasi terkait perkara hukum, kami dengan senang hati melayani. Jangan takut untuk datang dan sharing bersama. Kami akan berikan solusi hukumnya secara gratis,” ujarnya.

Untuk peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia 2018, Kejari Sawahlunto melakukan penandatanganan pakta integritas untuk tidak melakukan tindak korupsi serta melakukan pembagian dan penempelan stiker kepada kendaraan dengan himbauan tidak melakukan tindak pidana korupsi. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply