
PADANG – Hasil penelitian Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH- Unand), sepanjang tahun 2015 telah terjadi sedikitnya 387 pelanggaran konstitusi (mala konstitusi) di Indonesia. Pemerintah (eksekutif) dan pemerintahan daerah adalah pelanggar konstitusi tertinggi disusul oleh lembaga legislatif dan lembaga yudikatif dan lembaga independen negara.
Tim Pusako FH Unand merilis, mala konstitusi oleh pemerintah (eksekutif) sepanjang tahun 2015 berjumlah 214 kasus dimana pelanggaran tertinggi terjadi pada Januari dengan 40 kasus. Deputi Bidang pemerintahan dan parlemen Tim Pusako, Charles Simabura kepada wartawan di kantor AJI Padang, Minggu (31/1) mengungkapkan, dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian campuran (mixed method). Penelitian ini dimulai dari data yang dikumpulkan dari fakta sosial kemasyarakatan kemudian dianalisis berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945.
“Dari hasil penelitian, pelanggaran konstitusional terjadi di berbagai lini pemerintahan yang berbentuk kebijakan dan atau tindakan dari pejabat negara atau lembaga negara,” terangnya.
Pusako mengelompokkan pelaku pelanggar konstitusi kepada institusi dan kondisi tertentu yang menyebabkan timbulnya mala konstitusi yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif dan pemerintahan daerah. Sedangkan kondisi tertentu yang dianggap dapat menciptakan terjadinya mala konstitusi menurut Charles adalah terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara. Kondisi ini dapat merugikan masyarakat karena menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu kinerja lembaga bertikai dan menjauhkan institusi dari upaya melayani masyarakat.
Setelah eksekutif, Tim Pusako mengungkapkan lembaga legislatif tecatat melakukan pelanggaran konstitusi sebanyak 30 kasus. Berdasarkan indikator yang dilanggar, kekuasaan legislatif melakukan mala konstitusi di bidang hukum sebanyak 28 kasus, sosial 16 kasus, politik 25 kasus, ekonomi 8 kasus dan pendidikan serta budaya masing-masing 1 kasus.
Pada kekuasaan yudikatif, sepanjang 2015 terjadi mala konstitusi sebanyak 8 kasus. Menurut Deputi Bidang Kekuasaan Kehakiman Tim Pusako Feri Amsari, Berdasarkan pasal – pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh yudikatif antara lain pasal 24, pasal 24B, pasal 24C, pasal 28C dan pasal 28D. Sedangkan berdasarkan BAB UUD 1945 yang dilanggar antara lain BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman dan BAB XA Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, pelanggaran konstitusi yang timbul akibat sengketa kewenangan antar lembaga negara terjadi sebanyak 6 kasus dengan jumlah pasal UUD 1945 yang dilanggar 9 pasal, diantaranya pasal 22E, pasal 24A, pasal 24B, pasal 24C, pasal 28C dan pasal 28D. BAB UUD 1945 yang dilanggar antara lain BAB VIIB tentang Pemilihan Umum, BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman dan BAB XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Lembaga Independen negara adalah yang paling sedikit melakukan mala konstitusi sepanjang tahun 2015 menurut Tim Pusako. Lembaga independen seperti KPK, PPATK, BNN, KPU dan sebagainya hanya disebut melakukan mala konstitusi sebanyak 13 kasus. Meskipun kecil, menurut Feri, pelanggaran konstitusi yang dilakukan lembaga independen juga berkaitan dengan timbulnya masalah pada bidang hukum dan HAM. Artinya, dampak luas dapat ditimbulkan oleh kelalaian lembaga independen tersebut menghormati konstitusi.
Terakhir, Pusako mengungkapkan pemerintahan daerah, selain pemerintah pusat adalah pelanggar konstitusi terbanyak yaitu 116 kasus. Tim Pusako menyebut bahwa data tersebut belum data final karena harus dipahami bahwa penelitian berbasis data media memiliki kelemahan karena tidak semua pelanggaran konstitusi pemerintahan daerah dapat diberitakan.
Dari 116 kasus tersebut, jumlah pelanggaran terbesar terjadi pada bulan April dengan 29 kasus disusul Maret dengan 24 kasus. Pada Desember 2015, tidak ada perkara pelanggaran konstitusi yang terekspos media. Hal ini dimungkinkan karena media massa terkonsentrasi meliput penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak dan proses potensi perselisihan yang terjadi. (feb)






