Sengketa Pilkada Sijunjung: Permohonan Hendri Susanto – Indra Gunalan Tidak Dapat Diterima
  • Home
  • Berita
  • Sengketa Pilkada Sijunjung: Permohonan Hendri Susanto – Indra Gunalan Tidak Dapat Diterima

Sengketa Pilkada Sijunjung: Permohonan Hendri Susanto – Indra Gunalan Tidak Dapat Diterima

Image
Hakim Pilkada Sijunjung
MK menggelar sidang putusan perkara PHP Bupati Sijunjung secara daring, Senin (15/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sijunjung Tahun 2020 dengan perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, mengutip berita sidang di situs resmi MK.

Masih di situs tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 1 angka 31 serta Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020  tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PMK 6/2020).

“Tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah tanggal 15-17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Sedangkan Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 18 Desember 2020, pukul 23.20 WIB. Oleh karena itu, maka eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.  Berkenaan dengan eksepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah,” papar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 5, Hendri Susanto – Indra Gunalan. Pemohon menyatakan bahwa perkara yang diajukan tidak terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara, melainkan terkait dengan terlambatnya salah satu pasangan calon dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Irraddatillah. Dugaan pelanggaran tersebut dikendalikan oleh Bupati Yuswir Arifin yang merupakan ayah kandung calon bupati nomor urut 3 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat.

Keterlibatan ASN aktif dalam pemenangan paslon nomor urut 3 tersebut merupakan pelanggaran karena ASN harus bersifat netral. Dugaan keterlibatan ASN tersebut diawali sebelum pencalonan Benny Dwifa Yusfir dan masih berstatus sebagai ASN dengan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sijunjung.(*)

Berita Terkait

Leave a Reply