
PADANG – Sengketa informasi antara Rion, masyarakat, sebagai pemohon dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bukittinggi sebagao termohon di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berujung damai. KLH Kota Bukittinggi bersedia memenuhi permintaan informasi dari pemohon setelah melewati proses mediasi.
Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Sumatera Barat yang menyidangkan perkara sengketa tersebut, Adrian Tuswandi menyebutkan, kesepakatan damai itu diperoleh setelah melalui proses mediasi dengan mediator Komisioner KI Sumatera Barat Sondri.
“Dalam proses mediasi, diperoleh kesepakatan damai antara ke dua belah pihak. Pihak KLH Kota Bukittinggi bersedia memenuhi permintaan informasi dari Rion selaku Pemohon,” kata Adrian dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan mediasi di ruang sidang majelis komisioner KI Sumbar, Selasa (10/10.
Majelis Komisioner tersebut beranggotakan Arfitrianti dan Yurnaldi selaku anggota. Menurut Adrian, pembacaan putusan mediasi para pihak sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
“Kesepakatan mediasi menurut ketentuan adalah final dan mengikat ke dua belah pihak,” tegas Adrian.
Rion selaku pemohon sebelumnya mengajukan permintaan informasi kepada KLH Kota Bukittinggi terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima melalui kantor tersebut. Karena tidak mendapatkan informasi, pemohon membawa persoalan itu ke Komisi Informasi. (feb)







Selamat malam. Dear admin PadangMedia.com, bolehkh saya mendapatkn informasi mngenai website resmi KLH Bukittinggi atau lokasi (alamat beserta nomor telp) KLH Bukittinggi? saya sudah mncari di bbrapa website nmun tdk update lg utk tahun ini 2017 (update trkhir th 2014). sekiranya admin dapat membantu, saya sngat bertrimakasih. ini alamat email saya jika admin berkenan mngrimkn lokasi / website resmi terbaru dr KLH Bukittinggi, rollysvanjava@gma il.com
Terimakasih bnyak sebelumnya. :)