
PADANG- Sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Leon Agusta Institute (LAI) dengan Termohon Bank Nagari, Senin (31/1/2022) di Komisi Informasi Sumatera Barat berlangsung alot. LAI mengajukan permohonan sengketa informasi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR).
Dalam sidang pembuktian yang diketuai komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi itu, Julia Agusta dari LAI memohonkan data penerima CSR by name by adress.
“Kami minta data penerima by name by adress supaya bisa memetakan potensi finansial CSR yang disalurkan termohon, apakah bisa memicu kesejahteran rakyat atau tidak,” ujar Julia.
Sementara itu, kuasa dari Bank Nagari menegaskan bahwa setiap CSR yang disalurkan sudah melalui uji audit internal dan eksternal. Menurut Kuasa Termohon, data CSR juga disajikan di website Bank Nagari serta ada laporan setiap tahun. Kuasa Termohon juga menyampaikan, tidak ada data terkait dana pendidikan.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menangkap adu argumen dan memastikan majelis sudah bisa menangkap kemana arah penyelesaian sengketa tersebut. Sehingga, pihaknya menilai bahwa sidang pembuktian dirasakan cukup.
“Sidang pembuktian kami cukupkan sampai di sini, selanjutnya pada sidang berikut silakan para pihak menyampaikan kesimpulan. Setelah itu majelis akan menelaah dan membuat putusan terhadap perkara ini,” kata Arif. (Febry)






