
PADANG- Pemohon sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Leon Agusta Institute (LAI) dengan Termohon Pemerintah Provinsi Sumbar berujung damai di tingkat mediasi.
LAI mengajukan SIP ke Komisi Informasi Sumbar terkait program kerja di Dinas Kebudayaan serta realisasinya, juga terkait dana hibah di dinas tersebut. Sengketa itu didaftarkan ke KI Sumber dengan nomor register 33.
“Pada tingkat mediasi, ke dua belah pihak menyepakati untuk berdamai sehingga proses sengketa berakhir,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska yang bertindak sebagai mediator dalam penanganan perkara tersebut, Jumat (11/2/2022).
Nofal menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap sengketa tersebut, semua syarat permohonan terpenuhi. Mulai dari kompetensi absolut, dan kompetensi relatif, hingga kedudukan hukum pemohon dan termohon serta waktu permohonan.
“Semua terpenuhi sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan dengan diawali tahap mediasi,” ujarnya.
“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai akan dibacakan dalam sidang oleh majelis komisioner yang menangani perkara,” tutup Nofal. (Febry)






