
PADANG – Proses gugatan sengketa informasi dengan pemohon Daniel dan termohon PT PLN Wilayah Sumatera Barat masuk dalam tahap mediasi. Dalam perkara itu, Daniel meminta informasi terkait pembayaran tagihan listrik PLN melalui salah satu bank dan soal pembebanan pelanggan sebesar Rp1.600 setiap pembayaran ke bank.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menyatakan bahwa para pihak dalam perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan formil untuk berperkara dan KI memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
“Sesuai mekanisme, maka para pihak masuk dalam proses mediasi.Dengan ini majelis komisioner menunjuk Arfitrianti sebagai mediator,” kata Adrian dalam sidang yang digelar Kamis (19/1).
Adrian menambahkan, jika dalam proses mediasi para pihak tidak menemukan kata sepakat dan berdamai, maka sidang akan dilanjutkan kepada proses pembuktian dan putusan.
Daniel sebagai pemohon dalam perkara tersebut mengungkapkan, dia meminta informasi terkait kesepakatan atau MoU antara PLN dengan Bank Bukopin. Dia juga meminta informasi mengenai pembebanan masyarakat pelanggan sebesar Rp1.600 ketika membayar tagihan lewat bank.
“Saya mengajukan sengketa informasi karena ketidakpuasan atas informasi yang diberikan PLN,” katanya.
Sementara, PLN selaku termohon melalui kuasanya Remialis mengungkapkan, pihaknya sudah melayani dan memberikan jawaban. Dia membantah PLN membebani pelanggan. PLN juga membuka loket pembayaran sendiri tanpa pembebanan sebesar Rp1.600 seperti ketika melakukan pembayaran melalui bank.
“Tidak ada PLN membebani pelanggan dan PLN juga membuka loket pembayaran tanpa pembebanan seperti ketika membayar melalui bank. Tetapi pemohon tidak puas dan menggugat ke KI,” terangnya. (feb)






