PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar dan diskusi publik bertema “Optimalisasi Memajukan Kebudayaan Daerah, Menjaga Cagar Budaya serta Peningkatan Standar dan Orientasi Permuseuman di Sumatera Barat, Senin (11/9/2023).
Seminar dan diskusi publik tersebut bertujuan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman (PKDCBP) yang sedang dibahas oleh DPRD. Diharapkan, seminar tersebut memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap Ranperda yang sedang dibahas DPRD melalui Komisi V itu.
Ketua Tim Pembahas Ranperda PKDCBP DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menyebutkan, Ranperda PKDCBP merupakan inisiatif DPRD melalui penggunaan hak usul prakarsa dalam pembentukan peraturan daerah.
“Seminar dan diskusi publik merupakan salah satu prosedur terkait Ranperda yang diinisiasi DPRD, dengan tujuan menghimpun masukan dan tanggapan dari berbagai pihak berkompeten sehingga produk hukum yang dilahirkan nantinya bisa aplikatif dan implementatif serta memihak kepada kepentingan masyarakat dan daerah,” paparnya.
Dia menambahkan, seminar dan diskusi tersebut merupakan bentuk pelibatan publik dalam pembentukan peraturan daerah. Saran, masukan dan kritik dari pihak-pihak yang terlibat akan diinventarisir dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda.
Setelah Ranperda PKDCBP disusun, lanjut Hidayat, DPRD melalui tim pembahas juga sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya, agar tidak ada muatan dan materi Ranperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jika nanti Ranperda PKDCBP sudah ditetapkan maka pemajuan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya serta permuseuman bisa dilakukan lebih maksimal dengan alokasi anggaran lebih besar lagi,” ujarnya.
Ranperda PKDCBP menurut Hidayat, disusun berdasarkan kepada kepedulian kepada pelestarian kebudayaan daerah, pemeliharaan cagar budaya dan permuseuman sebagai bukti-bukti sejarah kebudayaan yang berkembang sejak zaman dulu. Nilai-nilai tersebut harus terus dipelihara dengan harapan mampu menumbuhkembangkan kearifan lokal terutama di kalangan generasi muda dengan tetap mempertahankan nilai budaya di tengah gempuran arus modernisasi.
Lebih jauh, Hidayat menuturkan, Ranperda tersebut akan diaplikasikan oleh banyak OPD. Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata. Jika alokasi anggaran sekitar 2 persen atau sekitar Rp100 miliar untuk sektor kebudayaan tersebut diletakkan di tiga dinas tersebut maka akan banyak program yang bisa dilaksanakan.
“Dinas Pendidikan memasukkan kearifan lokal dan kebudayaan ke dalam kurikulum, Dinas Kebudayaan juga menyusun program penguatan nilai budaya sementara Dinas Pariwisata ikut membuat program agar kebudayaan, cagar budaya serta museum yang ada di Sumatera Barat menjadi destinasi wisata,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Edison Sinaga dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) sebagai narasumber menyebutkan, peraturan pemerintah tentang cagar budaya yang baru dikeluarkan pada tahun 2023. Untuk itu, perlu dilakukan penjabaran yang mendetail sehingga peraturan daerah sinkron dengan peraturan baru tersebut.
“Karena peraturan ini baru, tentu harus disinkronkan melalui penjabaran yang mendetail, termasuk juga kewenangan, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota. Kami juga menyarankan agar pemerintah daerah memiliki rencana induk pelestarian dan pengembangan cagar budaya,” ujarnya. F






