Sembilan Perda Kota Sawahlunto Dibatalkan Kemandagri
  • Home
  • Berita
  • Sembilan Perda Kota Sawahlunto Dibatalkan Kemandagri

Sembilan Perda Kota Sawahlunto Dibatalkan Kemandagri

SAWAHLUNTO –  Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 60 Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat. Perda tersebut diantaranya 7 Perda Provinsi dan 53 Perda kabupaten dan kota. Sembilan dari 60 Perda tersebut adalah Perda milik Pemerintah Kota Sawahlunto.

Terkait pembatalan perda tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto membantah perda yang dibatalkan tersebut bermasalah. Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Sawahlunto Dwi Darmawati menegaskan, Perda itu dibuat berdasarkan acuan undang-undang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Bahkan, proses pembuatan perda dihearingkan kepada publik. Jadi, tidak ada yang salah dengan sembilan perda yang dibatalkan tersebut,” tegasnya, Senin (27/6).

Sembilan Perda yang dibatalkan tersebut adalah Perda nomor 6 tahun 2011 Tentang Pengeloaan Pertambangan Mineral dan Barubara, Perda
nomor 2 tahun 2004 Tentang Pengeloaan Pertambangan Umum, Perda nomor 5 tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Sawahlunto.

Kemudian Perda nomor 9 tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda nomor 16 tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Dia menjelaskan, terkait dengan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda Pengelolaan Pertambangan Umum sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) untuk dicabut. Hal ini karena dialihkan kewenangan pengelolaan pertambangan pada
pemerintah provinsi.

” hanya menunggu peraturan pemerintah tentang pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan ini, “ujarnya.

Tentang Perda Pajak Hiburan, Pajak Daerah, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum, pembuatannya sudah sesuai dengan aturan. Auan dari Perda tersebut adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“Kalau Perdanya dikatakan bermasalah, mestinya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 itu harus dicabut terlebih dahulu karena Perda itu mengacu kepada UU tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Pemko Sawahlunto masih menunggu perkembangan lebih lanjut bersama pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat. Lagipula, menurutnya, saat ini Pemprov Sumatera Barat tengah melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat.(tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply